Headline
Kronologi Penangkapan Polisi Aktif di Kaltara Jadi Bos Tambang Emas Ilegal, Berawal dari RDP Komisi III DPR RI
Kaltimtoday.co, Tarakan - Penangkapan Briptu Hasbudi, polisi yang jadi bos tambang emas ilegal di Kaltara berawal dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Februari 2022.
Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota DPR RI menyoroti kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Sekatang, Nunukan, Kaltara.
Berangkat dari sorotan itulah kemudian, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus bersama Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas ilegal,” Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat press rilis di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (5/52022).
Selanjutnya Sabtu (30/5/2022), disebutkan Irjen Pol Daniel, dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dg PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di wilayah konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan beraktivitas secara ilegal.
30 April 2022 sekitar 17.30 Wita, polisi mengamankan 5 orang MI (koordinator), HS alias ECA (mandor), MACO (penjaga bak), BU (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan). Dalam penangkapan itu, tim gabunga mengamankan 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman.
Sepanjutnya dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah seorang anggota Polri Briptu HSB yang bekerjasama dengan Muliadi alias ADI sebagai koordinator seluruhnya.
1 Mei 2022, dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai tersangka yaitu MI M, HS, MACO, ADI, dan HSB.
Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 milliar.
“Berdasarkan analisa dan informasi, terdapat upaya nyata tersangka HSB dan ADI menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan terhadap HSB pada 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan,” bebernya.
Pasca penangkapan HSB dilanjutkan penggeledahan rumah HSB, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga baju bekas dan narkoba.
Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.
Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan menggunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba.
Atas temuan 17 kontainer, pada Jumat, 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara min 5 dan maksimal 20 tahun.
Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan.
11 speed tersebut ditemukan secara bertahap ditempat yang berbeda beda disekitar pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling-baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik.
“Tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi, bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri di Polda Kaltara,” pungkasnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Yayasan Mitra Hijau Dorong Partisipasi Perempuan dalam Transformasi Ekonomi dan Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Dewan SDA Nasional Susun Strategi Pengelolaan Air Berkelanjutan untuk Pulau Kecil dan Terluar
- Gelar Festival Ibu Bumi Menggugat, Kader Hijau Muhammadiyah Bersama NGO Serukan Penolakan Ormas Keagamaan Terima Izin Usaha Pertambangan
- Sofyan Hasdam Pastikan Tapal Batas Kampung Sidrap Kembali Dibahas Usai Pelantikan Kepala Daerah
- Kepemimpinan Perempuan: Membangun Peradaban yang Berkeadilan