Samarinda

Lebih Ringan Bayar Iuran JKN-KIS, Syafrudin Rasakan Manfaat Program Relaksasi

Kaltim Today
16 September 2020 20:21
Lebih Ringan Bayar Iuran JKN-KIS, Syafrudin Rasakan Manfaat Program Relaksasi
Peserta JKN-KIS, Syafrudin (56).

Kaltimtoday.co, Samarinda – Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN atau Program Relaksasi Tunggakan Iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan sangat membantu peserta JKN-KIS apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Salah satunya adalah Syafrudin (56), dia memanfaatkan program relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran.

Keseharian Syafrudin sebagai pengelola jasa perjalanan mengaku, kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia hingga saat sangat berdampak pada usaha yang digelutinya. Sudah berbulan-bulan jasa travel yang dikelolanya tidak beroperasi, sehingga dia nyaris tidak berpenghasilan.

“Sudah beberapa bulan ini kami tidak beroperasi karena terdampak dari pandemi virus corona, hampir-hampir nggak ada pemasukan dan untungnya ada program keringanan pembayaran iuran dari BPJS Kesehatan”, ungkapnya.

Syafrudin pun mengungkapkan bagaimana cara dia mendapatkan infromasi tersebut.

"Pada awalnya memang saya ada tunggakan iuran sekitar sepuluh bulan, kemudian dapat sms tagihan iuran dari BPJS. Nah setelah itu saya juga dapat telpon dari BPJS, petugasnya bilang untuk meringankan pembayaran tunggakan bisa dicicil”, terang Syafrudin.

Setelah mengetahui ada program relaksasi, dia pun segera mencari informasi yang lengkap dengan mendatangi Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan.

“Saya coba cari informasi yang lengkap ke Kantor BPJS Kesehatan, sekalian ubah kelas rawat inap dari kelas satu ke kelas tiga biar lebih ringan. Kata petugasnya tadi tunggakan saya bisa dibayar dengan membayar enam bulan ditambah bulan ini dan kartu saya sudah bisa aktif lagi, sedangkan sisanya bisa dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2020,” terangnya.

Syafrudin menuturkan, dia dan keluarga sudah beberapa kali memanfaatkan program JKN-KIS untuk berobat sehingga dia merasa sangat terbantu sekali dengan adanya program JKN-KIS. Oleh karena itu, ia sangat kawatir apabila kartunya tidak aktif.

Status kepesertaan aktif sangat penting bagi peserta karena sakit dapat datang sewaktu-waktu. Apabila kartu peserta tidak aktif maka tidak dapat digunakan untuk berobat baik rawat jalan maupun rawat inap. Untuk menghindari kartu peserta tidak aktif maka harus dilakukan pembayaran secara rutin.

Di akhir perbincangan Syafurdin menyampaikan ucapan terima kasihnya pada BPJS Kesehatan atas program relaksasi yang sangat membantu untuk meringankan dalam membayar iuran.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan dengan program relaksasi ini, menurut saya ini adalah kebijakan yang sangat tepat dan ditunggu oleh banyak peserta di tengah masa sulit akibat pandemi seperti ini, dan bagi peserta yang memiliki masalah yang sama dengan saya segera manfaatkan program ini,” tutupnya.

Bagi peserta yang akan memanfaatkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS dan Program Angsuran Sisa Tunggakan lebih dari 6 bulan, dapat dilakukan melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Program ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2020, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

[KA | RWT | ADV]



Berita Lainnya