BPJS KETENAGAKERJAAN
Bantu Pekerja Punya Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Sediakan MLT KPR Hingga Rp 500 Juta
BERAU, Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Bantu Pekerja Punya Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Sediakan MLT KPR Hingga Rp 500 Jutaperumahan sebagai fasilitas pembiayaan bagi peserta. Program ini dirancang untuk membantu pekerja mewujudkan kepemilikan maupun perbaikan hunian dengan skema yang lebih ringan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana, menyampaikan bahwa MLT diberikan untuk mendukung kesejahteraan pekerja dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Layanan ini menjadi bukti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat komprehensif di luar perlindungan risiko kerja.
“MLT perumahan merupakan salah satu manfaat yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Kami berharap semakin banyak pekerja yang mengetahui dan memanfaatkan fasilitas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mulyana.
Lewat program MLT, peserta dapat mengakses sejumlah fasilitas pembiayaan perumahan melalui bank penyalur yang bekerja sama. Fasilitas tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Selain itu, tersedia pula Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK) bagi pihak pengembang perumahan pekerja. Untuk fasilitas KPR, peserta dapat memperoleh pembiayaan rumah tapak maupun rumah susun hingga maksimal Rp 500 juta dengan tenor mencapai 30 tahun.
Program ini juga memungkinkan pengalihan KPR umum menjadi skema MLT selama memenuhi persyaratan. Peserta akan memperoleh subsidi bunga sehingga nilai cicilan menjadi lebih terjangkau dibandingkan pembiayaan komersial.
Bagi pekerja yang terkendala dana awal, tersedia PUMP untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah. Plafon PUMP disediakan hingga maksimal Rp 150 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Sementara itu, pekerja yang butuh merenovasi hunian dapat memanfaatkan PRP dengan plafon maksimal Rp 200 juta dan tenor hingga 20 tahun. Seluruh program tersebut mendapatkan dukungan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan melalui bank penyalur.
Mulyana menjelaskan, peserta yang ingin mengajukan MLT harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Peserta wajib terdaftar minimal satu tahun, aktif membayar iuran, serta bekerja di perusahaan yang tertib administrasi.
"Peserta tentu perlu memperhatikan persyaratan yang ditetapkan, baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun dari bank penyalur. Karena pada akhirnya pembiayaan ini merupakan fasilitas perbankan, sehingga kelayakan kredit tetap menjadi bagian dari proses pengajuan," kata Mulyana.
Untuk pengajuan KPR dan PUMP, peserta dipersyaratkan belum memiliki rumah sendiri. Kelayakan kredit nantinya tetap mengacu pada analisis bank penyalur serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa skema MLT ini berbeda dengan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Pembiayaan KPR MLT berjalan melalui kerja sama perbankan tanpa mengurangi saldo JHT milik peserta.
Proses pengajuan MLT dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada menu Perumahan Pekerja. Selain itu, peserta juga dapat mengajukan langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun bank penyalur.
Mulyana mengimbau para pekerja di Kabupaten Berau untuk mengenali dan memanfaatkan seluruh manfaat kepesertaan ini secara optimal.
“Jaminan sosial pada dasarnya bukan hanya tentang memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga bagaimana peserta mendapatkan manfaat yang dapat mendukung kesejahteraannya. Karena itu, kami mengajak pekerja di Kabupaten Berau untuk mengenali seluruh manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk MLT perumahan,” tutur Mulyana.
Ia berharap penyaluran fasilitas pembiayaan ini dapat membantu para pekerja memiliki tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan finansial masing-masing.
"Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja, khususnya dalam membantu mereka memiliki hunian yang layak maupun memperbaiki rumah yang sudah dimiliki. Yang terpenting, peserta memahami persyaratan dan memilih pembiayaan sesuai dengan kemampuan," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Dokter Jantung: Bahaya Vape Setara dengan Rokok Konvensional
- Waspada! 5 Penyakit Berbahaya yang Ditularkan Tikus Selain Hantavirus
- Berlaku Mei 2026, Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Gencarkan Perlindungan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Gandeng Ketua RT dan Kejaksaan
- Dokter: Vaksin HPV Tetap Efektif dan Penting bagi Wanita yang Sudah Menikah









