Daerah

Naik Signifikan, Harga TBS Sawit Kaltim Periode II September 2026 Tembus Rp3.617 per Kg

Network — Kaltim Today 02 Oktober 2026 10:44
Naik Signifikan, Harga TBS Sawit Kaltim Periode II September 2026 Tembus Rp3.617 per Kg
Tandan Buah Segar (TBS) sawit. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali mencatatkan tren kenaikan signifikan pada periode II (16–30 September 2026). Menguatnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar global menjadi pemicu utama meroketnya harga di tingkat petani.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur, drh. Arief Murdiyatno, mengungkapkan bahwa penetapan harga ini merupakan hasil keputusan tim perumus yang mengacu pada perkembangan harga pasar terbuka.

“Berdasarkan hasil perhitungan tim, harga rata-rata tertimbang CPO tercatat mencapai Rp15.471,00 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.143,17 per kilogram,” terang Arief dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).

Rincian Harga TBS Berdasarkan Kelompok Umur Tanaman

Berdasarkan hasil penetapan resmi Dinas Perkebunan Kaltim untuk periode 16–30 September 2026, berikut daftar harga TBS kelapa sawit di tingkat petani mitra:

  • Umur 3 Tahun: Rp3.176,42 / kg
  • Umur 4 Tahun: Rp3.277,71 / kg
  • Umur 5 Tahun: Rp3.368,53 / kg
  • Umur 6 Tahun: Rp3.442,29 / kg
  • Umur 7 Tahun: Rp3.491,93 / kg
  • Umur 8 Tahun: Rp3.548,29 / kg
  • Umur 9 Tahun: Rp3.591,83 / kg
  • Umur 10–20 Tahun (Puncak): Rp3.617,55 / kg
  • Umur 21 Tahun: Rp3.564,56 / kg
  • Umur 22 Tahun: Rp3.492,54 / kg
  • Umur 23 Tahun: Rp3.414,68 / kg
  • Umur 24 Tahun: Rp3.375,85 / kg
  • Umur 25 Tahun: Rp3.343,96 / kg

Perkuat Kemitraan Cegah Permainan Tengkulak

Arief menegaskan bahwa besaran harga yang ditetapkan tersebut merupakan standar acuan wajib bagi petani yang telah terikat hubungan kemitraan dengan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), khususnya bagi petani plasma.

Guna menjaga stabilitas pendapatan dan melindungi petani swadaya dari permainan harga oleh spekulan atau tengkulak, Disbun Kaltim mendorong seluruh kelompok tani untuk masuk dalam kelembagaan kemitraan resmi.

“Dengan kelembagaan dan kemitraan yang kuat, posisi tawar petani terjaga, harga TBS di tingkat tapak sesuai dengan regulasi pemerintah, dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya