Nasional
Narkoba Semakin Marak Selama Pandemi Covid-19, Kemenpora Latih 3.400 KIPAN
Kaltimtoday.co, Jakarta - Di tengah Pandemi Covid-19, penyalahgunaan narkoba semakin marak. Aparat Kepolisian maupun BNN tak henti-hentinya mengungkap berbagai kasus narkotika.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Andjar Dewanto mengungkap, tahun ini, BNN telah mempetakan ada 129 jaringan peredaran narkotika di Indonesia, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Setidaknya 129 jaringan telah kami petakan, sebagian telah terungkap melalui smart power, pengedar sudah semakin canggih, kita harus lebih modern,” ungkap Andjar Dewanto saat menyampaikan materi Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba yang berlangsung secara virtual, 9-19 Juni 2021.
Berdasarkan data BNN 2019, jumlah prevalensi pengguna narkoba di Indonesia sejumlah 1,80 persen, atau sekitar 3,4 juta pengguna.
Sebagian besar adalah kelompok usia 15-28 tahun.
Andjar Dewanto mengatakan, jumlah ini adalah yang terlihat di permukaan, jika didalami lagi, jumlahnya dapat lebih besar lagi.
“3,4 juta jumlah prevalensi pengguna, ini jumlah yang berada di permukaan, kita tahu narkoba ini sangat terselubung, jumlah aslinya bisa jadi 5-20 kali lipat dari angka prevalensi tersebut,” ujar Andjar Dewanto.
Menurut Andjar Dewanto, sistem penegakkan hukum belum dapat menimbulkan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkotika.
Andjar Dewanto mengaku sangat miris. Banyak bandar dan pengedar yang sudah divonis masih dapat mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
“Ada beberapa bandar yang sudah kami tangkap dan divonis mati, kami tanya kenapa masih menjual narkoba, jawabannya sangat mencengangkan, katanya saya sudah divonis mati enggak mungkin dua kali divonis mati. Mereka semakin nekat setelah divonis, karena butuh uang,” bebernya.
Melihat para bandar yang tidak pernah kapok sekalipun sudah divonis mati, Asdep Peningkatan Wawasan Pemuda Kemenpora Arifin Majid mengatakan, satu-satunya cara adalah membentengi generasi muda dengan berbagai pemahaman anti narkoba, agar tidak mudah terpapar.
“Pelatihan KIPAN yang kami lakukan adalah bentuk ketahanan sosial, agar masyarakat tidak mudah terpapar, karena para pengedar tidak pernah berhenti," ujarnya.
Menurut Arifin, berdasarkan penyampaian BNN, usia pemuda menjadi kelompok masyarakat yang terbesar dalam penyalahgunaan narkotika, ini akan menimbulkan dampak negatif bagi pertumbuhan bonus demografi yang sedang berlangsung saat ini.
“Bayangkan 30-50 orang meninggal setiap harinya karena narkoba, karena itu Kemenpora selaku leading sektor kepemudaan terus menggalakkan edukasi anti narkoba di kalangan pemuda," ucapnya.
Arifin menyatakan, Kemenpora tahun mencanangkan pembentukan 3.400 Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) melalui Pelatihan secara virtual yang berlangsung sejak 9-19 Juni 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh utusan 34 provinsi. Khusus dari Kaltim, ada 100 orang yang ikut serta dalam kegiatan ini.
“Ini tugas kami dalam rangka mendukung upaya mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Indonesia Bersinar) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, Pemuda Bersih Narkoba atau Pemuda Bersinar merupakan perwujudan dari program Indonesia Bersinar (bersih narkoba) yang dicanangkan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi BNN Haryanto menambahkan, tren penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa usia 15-28 tahun sebesar 3,2 persen. Itu artinya dalam 1.000 pemuda terdapat 32 orang pernah mengkonsumsi narkoba.
Haryanto menegaskan, tidak ada satu kecamatan pun di Indonesia yang terbebas dari narkoba.
“Data kami mencatat narkoba sudah masuk ke seluruh penjuru negeri, tidak ada satu kecamatan pun yang luput dari peredaran narkoba, karena itu peran pemuda harus diperkuat, minimal mereka bisa menjaga diri mereka sendiri dari paparan narkoba," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Kaltim Today Menerima Penghargaan di Local Media Summit 2024
- Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemred Floresa, Tuntut Usut Tuntas Pelaku Penghalang Kerja Jurnalistik
- Kolaborasi Memperkaya Arus Informasi Inspiratif di Local Media Summit 2024
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- Panduan dan Link Pembelian E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2024