Kukar

Pecahkan Kaca Mobil, Dua Pria Curi HT di Tenggarong, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Kaltim Today
08 Juni 2021 20:18
Pecahkan Kaca Mobil, Dua Pria Curi HT di Tenggarong, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masukin Ginting didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian, saat press release di Mapolres Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dua pria pelaku pencurian pesawat radio atau HT berinisial AH (34) dan MS (33) berhasil di ringkus tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di jalan Gunung Sentul Kelurahan Melayu, Kamis (3/6/2021) dini hari.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting menjelaskan, awal mulanya pada Kamis dini hari pukul 00.15 Wita. AH dan MS berboncengan mengunakan kendaraan roda dua mengelilingi pusat Kecamatan Tenggarong.

Mereka berulang kali mengelilingi bukan hanya sekedar berjalan-jalan namun sudah merencanakan aksi pencurian. Jadi kedua pelaku bermaksud mencari sasaran mobil perusahaan yang di dalamnya terdapat radio dan alat HT.

Setelah satu jam berkeliling tepatnya pukul 01.20 Wita, menemukan mobil minibus tengah terparkir di halaman rumah warga Jalan Gunung Sentul.

Akhirnya AH memutuskan kendaraan roda empat tersebut mencari target sasaran pencurian. Karena melihat situasi sudah aman, kaca pintu mobil bagian sebelah kiri langsung dipecahkan dan mengambil sejumlah HT.

"Kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil," kata Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian kepada awak media di Mapolres Kukar, Selasa (8/6/2021).

Akibat aksi tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni beberapa jenis HT, obeng, senter, satu kendaraan roda dan roda empat. Tak hanya satu tempat, sebelumnya pelaku melakukan beberapa aksi serupa di tempat berbeda.

Aksi pertama kali dilakukan di Jalan Wolter Monginsidi kilometer 5 Kelurahan Timbau, kedua Desa Rempangan Kecamatan Loa Kulu. Kemudian Jalan MT Hariyono, Loa Kulu, Kelurahan Jahab dan terakhir Jalan Gunung Sentul.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan kita, kedua pelaku melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak 5 TKP berbeda," jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 365 KUHP dan ayat 1 ke e4 dan ke e5 Jo pasal 53 ayat 1 KUHP atau pasal 460 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Irwan mengimbau kepada agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan jangan menyimpan barang-barang berharga di dalam mobil untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

[SUP | TOS]



Berita Lainnya