Daerah
Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Malaysia di Berau, Tiga Kurir Ditangkap
Kaltimtoday.co, Berau - Polres Berau bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu asal Malaysia di wilayah Berau.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (29/9/2026) itu, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai sekitar 15 kilogram sabu.
Narkotika tersebut rencananya dikirim ke Samarinda.
“Pengungkapan ini kami lakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA,” kata Agus dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Agus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah personel Ditresnarkoba Polda Kaltara mendeteksi pergerakan narkotika dari Bulungan menuju Berau.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Berau.
Petugas gabungan melakukan pembuntutan hingga akhirnya mencegat para tersangka di Jalan Poros Berau-Bulungan, tepatnya di Simpang Tiga Gunung Tabur, di depan gerai Alfamidi.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SKL, SK, dan DD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur laut menuju Sungai Pancang, Kabupaten Nunukan, menggunakan speedboat.
Pengiriman dilakukan oleh DD dan SKL. Setelah singgah di Tarakan, narkotika tersebut selanjutnya dibawa melalui jalur darat menuju Berau.
Agus menyebut, pengiriman itu dilakukan atas perintah seorang pengendali berinisial FRM. Polisi mendeteksi keberadaan FRM di wilayah Kaltara dan masih melakukan pengejaran.
Meski laporan polisi awal diterbitkan Polda Kaltara, penyidikan lanjutan kini ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Berau karena penangkapan berlangsung di wilayah hukum Polres Berau.
Menurut Agus, ketiga tersangka dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim. Dengan total barang bukti sekitar 15 kilogram, upah yang dijanjikan mencapai Rp150 juta.
Namun, para tersangka baru menerima uang muka sebesar Rp9 juta. Uang tersebut, berdasarkan keterangan mereka, telah digunakan untuk membiayai perjalanan.
Polisi menyita 15 bungkus sabu yang dikemas dalam sebuah koper. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk dimusnahkan sesuai dengan mekanisme penanganan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Agus mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dengan berat di atas 1 kilogram dijadwalkan dipusatkan di Mabes Polri pada 28 Oktober 2026.
Pengungkapan ini juga disebut masuk dalam Program 100 Hari Kerja Kapolri.
Polisi memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 75.026 orang, dengan asumsi setiap orang menggunakan 0,2 gram sabu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
[MGN]
Related Posts
- DPRD Kukar Siap Setujui Hibah Aset untuk Pembangunan Gudang Bulog
- KUUB Tetapkan Ketua Baru dari Brunei Darussalam, Rumuskan Arah Baru Kolaborasi Perguruan Tinggi
- 100 Anak di Cirebon Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan MBG
- Kuasa Hukum SJA Bantah Penganiayaan, Sebut Insiden Bermula dari Perekaman Video
- Soal Hukum Perusahaan Pembakar Hutan, Singapura Harap Kerja Sama dari Indonesia









