Samarinda
Pemerintah Pusat Keluarkan Edaran Larangan Perekrutan Pegawai Honorer dan Pegawai Tidak Tetap Harian
Kaltimtoday.Co, Samarinda – Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 800/4900/300.04 tentang Moratorium Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Harian di Lingkungan Pemerintah Samarinda, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 814.1/169/SJ tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
Maka, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Samarinda agar tidak lagi melakukan pengangkatan pegawai tidak tetap harian yang berimplikasi membebani anggaran belanja pegawai. Sehingga ke depan, pemkot tidak lagi boleh merekrut pegawai dengan kriteria tersebut.
Ini disampaikan Kasi Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda Iswardati (14/9/2019).
“Ini berlaku untuk semua OPD,” ujarnya setelah mendapat arahan dari Kadisdik Samarinda Asli Nuryadin.
Tujuannya, lanjut dia, untuk melakukan pemetaan tentang keadaan pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Samarinda.
“Karena instruksi pemerintah pusat, maka harus diikuti,” kata dia.
Selain itu, sekarang pemerintah pusat sedang dalam proses proses pembenahan. Bahkan, daerah pun diminta melakukan hal serupa.
“Seluruh perwakilan daerah dipanggil untuk membantu dalam perencanaan, kebutuhan dan penataan guru oleh kementerian,” ucapnya.
Namun, pihaknya akan menyampaikan apa yang dibutuhkan dalam memenuhi kekurangan guru.
“Sekarang kan masih butuh guru. Tapi, kami akan mengikuti instruksi sampai ada kejelasan ke depannya,” pungkasnya.
[YSS | RWT | ADV]