Kukar
Pemkab Kukar Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Siap-siap Dijatuhi Sanksi
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui peraturan bupati (Perbup), melarang warga merokok di sejumlah lokasi. Dibuat Beleid khusus nomor 22/2022 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada 15 Juni 2022 lalu.
Sejumlah sanksi langsung dikenakan kepada pelanggar, seperti peringatan atau teguran, perintah maupun paksaan meninggalkan kawasan tanpa rokok. Administrasi merupakan sanksi terendah.
"Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung," kata Bupati Kukar, Edi Damansyah, Senin (15/8/2022).
Lokasi kawasan tanpa rokok meliputi kantor dalam lingkup Pemerintah Daerah (Pemda), tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar. Lalu tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum.
View this post on Instagram
Larangan ini lanjut Edi, bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga Kukar. Apalagi sekarang banyak warga Kukar yang menjadi korban asap rokok perokok aktif. Selain itu, aturan ini ditegakkan sebagai upaya menekan jumlah perokok aktif di Kukar, sembari mencegah pertumbuhan perokok pemula.
"Sosialisasi sudah dijalankan, langsung diterapkan beserta sanksinya sejak ditetapkan," ujar Edi mengakhiri.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bupati Kukar Lantik Camat Samboja Barat dan Kota Bangun Darat
- Bawa 5 Poket Sabu, Warga Samboja Ini Berakhir di Penjara
- Bupati Kukar Harap Bidang Pendidikan Dapat Tekan Angka Kemiskinan
- 200 Persen Bacaleg PDIP Kukar Telah Jalani Fit and Proper Test
- IBI Kukar Diharapkan Terlibat Menurunkan Angka Stunting