Daerah

PN Samarinda Digeruduk Massa Memperjuangkan Sengketa Lahan, Eksekusi Pengosongan Tetap Berlanjut

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 06 Oktober 2026 17:19
PN Samarinda Digeruduk Massa Memperjuangkan Sengketa Lahan, Eksekusi Pengosongan Tetap Berlanjut
Massa aksi melakukan demo di depan Kantor PN Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di demo oleh Aliansi Masyarakat Samarinda Bergerak yang menyuarakan hak atas persoalan lahan di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

PN Samarinda berencana akan mengeksekusi pengosongan objek lahan tersebut yang akan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) sesuai dengan putusan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Smr. Massa aksi menyuarakan penundaan eksekusi pengosongan lantaran masih ada proses hukum yang bergulir berkaitan dengan objek lahan itu.

Humas PN Samarinda, Agung Prasetyo mengungkapkan rencana eksekusi pengosongan lahan akan tetap dilanjutkan meskipun ada tekanan publik dari Aliansi Masyarakat Samarinda Bergerak.

“Dasar eksekusi pengosongan lahan melalui putusan nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Smr,” ungkapnya.

Massa aksi menuntut agar PN Samarinda dapat menunda eksekusi pengosongan lantaran masih ada proses hukum yang bergulir, Agung menegaskan eksekusi tetap berjalan.

“Berdasarkan hasil konsultasi pak ketua tadi (Ketua PN Samarinda) seperti itu artinya eksekusi tetap berjalan,” tegasnya.

Agung membeberkan dasar pelaksanaan eksekusi juga melihat dari sejumlah putusan yang berkaitan dengan perkara tersebut yakni, putusan Nomor 215 PK/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023, dan juga putusan Bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang menurutnya dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 140/PDT/2026/PT .SMR tanggal 12 Agustus 2026.

[RWT] 



Berita Lainnya