Bontang

Posko Pengaduan THR Dibuka, Tiga Perusahaan Lapor Sudah Tunaikan THR

Kaltim Today
21 April 2022 20:55
Posko Pengaduan THR Dibuka, Tiga Perusahaan Lapor Sudah Tunaikan THR
Posko pengaduan THR 2022 yang berada di Kantor Disnaker Bontang.(Riri Syakira/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang - Pos Komando Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 per 19 April 2022. Selama dua hari dibuka, belum terdapat aduan soal pemberian THR, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang justru mendapat laporan dari perusahaan yang sudah membayarkan THR.

"Belum ada laporan masuk, karena masih ada waktu sepekan lagi. Malah justru masuk laporan perusahaan yang sudah membayar THR, salah satunya PT KMI dan PT KNI," terang Abdu Safa Muha, Kadisnaker Bontang saat ditemui, Kamis (21/4/2022).

Posko THR 2022 ini akan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran THR ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim. Safa berharap tidak ada aduan THR yang tidak dibayarkan.

"Mudah-mudahan tidak ada. Saya berharap tidak ada yang melapor, tidak dibayar THR," ujarnya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Ditambahkan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran agar seluruh perusahaan melaporkan pembayaran THR, paling lambat 14 hari setelah lebaran. Bahkan, sebelum lebaran, sudah ada perusahaan yang melapor jika mereka sudah menunaikan pemberian THR.

"Artinya pembinaan dari Disnaker ini diindahkan para perusahaan," kata Andi.

Senada, Andi pun berharap tidak ada laporan THR yang tidak dibayarkan di 2022 ini.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya