DISKOMINFO KUKAR
Sekda Kukar Apresiasi FGD GCG dan Kepatuhan Hukum Perusahaan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pengelola perusahaan milik pemerintah, mulai dari BUMN, BUMD hingga BUMDes, didorong memahami regulasi dan menerapkan tata kelola usaha yang baik agar terhindar dari persoalan hukum.
Hal ini menjadi fokus pembahasan Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan mencegah konflik kepentingan, fraud, dan risiko hukum dalam dunia usaha, di Aula Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kukar tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Chatarina Muliana, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, serta unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Kajati Kaltim, Chatarina mengatakan, FGD tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola perusahaan, sekaligus mencegah konflik kepentingan, kecurangan, dan risiko hukum dalam menjalankan usaha.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi diperlukan agar pengelola perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa kekhawatiran berlebihan terhadap potensi kriminalisasi akibat ketidaktahuan aturan.
“Jadi, sudah hadir para narasumber dan pakar di bidangnya untuk dapat memberikan pemahaman bersama. Sehingga kami bisa mendampingi seluruh perusahaan BUMN, BUMD, maupun perusahaan-perusahaan daerah lainnya sampai tingkat desa untuk dapat menyejahterakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.
Penguatan tata kelola perusahaan membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Pemkab Kukar yang diwakili Sekda Kukar serta DPRD Kukar.
Ia mendorong agar kegiatan serupa terus dilakukan oleh jajaran kejaksaan. DSalah satu materi yang akan disosialisasikan adalah Business Judgment Rule, yang berkaitan dengan pengambilan keputusan bisnis dalam pengelolaan perusahaan.
“Ya, jadi saya akan mendorong kegiatan para Kajari, termasuk nanti Kejati juga. Kita akan melaksanakan sosialisasi tentang pemahaman Business Judgment Rule dalam penguatan tata kelola yang baik bagi perusahaan-perusahaan di daerah kita,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kukar, Sunggono, mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut. Ia menilai kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi pengelola perusahaan daerah, koperasi, BUMD, dan BUMDes untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola usaha yang baik.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting agar pengelola perusahaan tidak menghadapi persoalan hukum akibat ketidaktahuan dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Menurut saya, ini merupakan sesuatu yang patut kita apresiasi. Sebagaimana tadi beliau (Kajati) sampaikan, untuk memastikan bahwa jangan sampai ada kegiatan perusahaan, termasuk perusahaan daerah, koperasi, dan lain-lain yang ada di wilayah kita, merasa dikriminalisasi karena ketidaktahuan dalam memahami regulasi yang ada,” ungkap Sunggono.
Ia berharap materi dari para narasumber dapat menjadi referensi bagi pengelola perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mereka tidak ragu dalam mengambil keputusan dan mengembangkan kegiatan usaha.
“Mudah-mudahan nanti menjadi referensi bagi semuanya agar mereka tidak ragu-ragu, tidak merasakan khawatir dalam menjalankan kegiatan usaha di bidangnya masing-masing,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Kuasa Hukum SJA Bantah Penganiayaan, Sebut Insiden Bermula dari Perekaman Video
- Soal Hukum Perusahaan Pembakar Hutan, Singapura Harap Kerja Sama dari Indonesia
- Rudy Mas’ud Siapkan Rumah Oksigen untuk Kelompok Rentan, Kutai Barat hingga Kukar Jadi Prioritas Penanganan Karhutla
- Kerusuhan Buntut Protes Biaya Hidup Meluas, Emmanuel Macron Buka Opsi Larang Demonstrasi di Prancis
- Berau Expo 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 177 Stan dan Layanan Publik









