Daerah

Selama Ramadan 1446 Hijriah, Sekolah di Kukar Tak Diliburkan

Supri Yadha — Kaltim Today 25 Januari 2025 16:32
Selama Ramadan 1446 Hijriah, Sekolah di Kukar Tak Diliburkan
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, sistem pembelajaran di sekolah-sekolah tak diliburkan. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 21 Januari 2025.

SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Implementasi tersebut akan diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan tiga menteri, dengan menyesuaikan kondisi daerah.

“Kami di Kukar siap menyesuaikan dengan kondisi daerah sesuai dengan SEB yang telah diterbitkan," kata Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.

SEB itu mengatur jadwal dan bentuk pembelajaran selama Ramadan. Pada 27 Februari hingga 5 Maret, para siswa akan menjalani pembelajaran mandiri yang dapat dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Pembelajaran ini akan menyesuaikan dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau satuan pendidikan.

Kegiatan pembelajaran akan kembali dilakukan di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret 2025. Sementara itu, libur bersama Idulfitri 1446 Hijriah akan berlangsung pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025.

Joko menambahkan, kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan tidak akan berjalan seperti biasanya. Ada penyesuaian jadwal dan kegiatan tambahan, seperti pesantren kilat, untuk memperkuat pendidikan agama dan akhlak siswa. 

"Kami juga akan melaksanakan pendidikan keagamaan di sekolah untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa dalam menjalankan ibadah Ramadan," tandasnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya