Daerah
Vonis Banding Zairin Zain Bertambah, Memori Kasasi Telah Diterima Hari Ini
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda memperberat hukuman terdakwa Zairin Zain atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum terdakwa 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan pidana pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,7 miliar.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, Zairin Zain dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah DBON dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dalam putusan tersebut, terdakwa juga dibebankan membayar ganti rugi sebesar Rp219 juta yang telah dipenuhi melalui penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk program DBON yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp30 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Agung Prasetyo, mengatakan putusan banding telah dibacakan pada 29 Juli 2026 dan diberitahukan kepada para pihak sehari kemudian.
"Berdasarkan sistem kami, putusan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pihak pada 30 Juli lalu," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2026).
Agung menambahkan, sehari setelah menerima pemberitahuan putusan banding, terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Permohonan kasasi diajukan pada 31 Juli 2026, sedangkan memori kasasi diterima pada 5 Agustus 2026," katanya.
[RWT]
Related Posts
- Momen HUT Ke-81 TNI, Tentara Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kompi Produksi
- Perusahaan Pastikan Sudah Tak Ada Lagi Buaya di Lokasi Konservasi Milik Abun
- 993 Peserta Ikuti Psikotes TUNAS 2026 di Unmul, Jadi Satu-satunya Lokasi Tes di Kalimantan
- Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Perdana, Bupati Kukar Siapkan Nobar di Arbizz Space
- Dosen FISIP Unmul Minta Sistem Remunerasi Lebih Transparan di Era Rudianto Amirta









