Daerah
Warga PPU Tak Pernah Dilibatkan Pemerintah Soal Sengketa Lahan, Sebut Otorita IKN Gaib karena Sulit Ditemui
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gerakan Solidaritas Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperjuangkan haknya atas tanah yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Mereka menuntut keadilan dan transparansi dari pemerintah terkait sengketa lahan ini.
Sebelumnya, ratusan warga dari 4 desa lingkar IKN yakni Pemaluan, Rico, Maridan, dan Telemow telah melakukan demo di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU, untuk menuntut haknya beberapa waktu lalu.
Senin (3/6/2024), TVRI mengundang sejumlah narasumber dalam program "Dialog Publika", di antaranya Kepala Kantor Pertanahan PPU, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, dan Koordinator Solidaritas Masyarakat PPU, untuk membahas permasalahan lahan antara warga PPU dan wilayah IKN.
Koordinator Gerakan Solidaritas Masyarakat PPU, Yusuf Ibrahim menjelaskan, permasalahan sengketa lahan tersebut salah satunya mengarah kepada Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah yang terdampak.
"Keberadaan masyarakat di situ, perlu diketahui oleh pemerintah. Faktanya, bukan masyarakat yang masuk ke HGU, tapi HGU yang memaksa tanah masyarakat masuk ke sana," ujarnya.
Yusuf Ibrahim mengungkapkan bahwa, mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait sengketa lahan IKN. Padahal, lahan tersebut merupakan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka selama berpuluh-puluh tahun. Bahkan, salah satu kuburan nenek moyang mereka tertulis tahun 1947. Artinya, para leluhur sudah tinggal disana sebelum Indonesia merdeka.
"Kami tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh pemerintah soal permasalahan lahan di PPU ini," pungkasnya.
"Perkampungan kami dijadikan hutan produksi, ratusan ribu hektare diambil oleh mereka hingga ulin kami ditebang. Begitu mempertahankan satu hektare saja, kami dilabrak oleh pemerintah. Kenyataannya seperti itu adanya," tambahnya.
"Ribuan KK yang terdampak. Di ibu kota itu kelihatan indah akan ceritanya, dibalik itu semua ada jeritan-jeritan warga dan tangisan luar biasa banyak," tambahnya.
Masyarakat PPU yang terdampak lahannya atas pembangunan IKN, mengaku kesulitan untuk menyampaikan keluhannya ke Kepala Otorita IKN. Ibrahim menyebut, pihak otorita sangat sulit untuk ditemui.
"Otorita IKN itu gaib. Bilangnya di Balikpapan, Sepaku, saat didatangi tidak ada sama sekali. Ada juga yang ke jakarta, kepalanya sulit untuk ditemui," ujarnya.
Ibrahim berharap dapat mengadu kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan permasalahan ini dan mencari solusi yang adil.
Terlebih, tanggal 17 Agustus 2024 nanti akan diselenggarakan upacara kemerdekaan di wilayah IKN.
"Seandainya bisa bertemu Presiden Jokowi, kami akan menyampaikan. Jokowi selalu mengatakan jangan ada lagi sengketa lahan, dipermudah jangan dipersulit, tapi nyatanya tidak begitu," ungkapnya.
Penjelasan BPN PPU
Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN PPU, Ade Chandra, menjelaskan bahwa tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) di dalam perusahaan yang berada di daerah Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan Ibu Kota Negara.
"Di IKN tidak ada HGU, yang ada konsesi atau hutan tanaman industri. Kalau berbicara itu, urusannya ke Kementerian Kehutanan dong, bukan ATR/BPN," kata Ade.
Ia menyebut, lokasi yang dipakai masyarakat masuk ke dalam HPL (Hak Pengelolaan atau kewenangan kepemilikan yang dikelola negara. HPL tersebut ditumpangi oleh Hutan Tanaman Industri (HTI), dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun atau bermukim.
"Intinya dulu kawasan hutan lah, kemudian dikeluarkan jadi HPL, lalu dibebani dengan HTI. Itu yang dikeluhkan masyarakat," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Gratis! KALTIM ONE FESTIVAL Siap Gebrak Samarinda
- CSR Perusahaan di Kaltim Sukses Wujudkan 346 Rumah Layak Huni
- Akmal Malik: Reklamasi Tambang Kaltim Jadi Kunci Pertanian Berbasis IKN
- BMKG Peringatkan Potensi Pasang Laut hingga 2,7 Meter di Kaltim pada Akhir November
- Aksi Damai Mahasiswa di Tanah Grogot, Serukan Tuntutan Stop Hauling Batu Bara