Kaltim
9.595 Napi di Kaltim dan Kaltara Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-79
Kaltimtoday.co - Jelang HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, sebanyak 9.595 narapidana di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) diusulkan untuk memperoleh remisi umum.
Remisi ini diusulkan oleh 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, khususnya rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah tersebut.
Proses Pengusulan Remisi
Dilansir RRI, Heri Azhari selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwa usulan remisi ini telah melalui proses asesmen yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Narapidana yang diusulkan harus menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat tertentu seperti memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah melanggar tata tertib, serta memiliki catatan baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana.
Penilaian dan Pembinaan Narapidana
Dalam proses pengusulan, setiap narapidana dilampirkan rapor sebagai bukti penilaian selama berada di lapas atau rutan. Heri menekankan pentingnya program pembinaan yang intensif agar narapidana dapat berkelakuan baik dan taat pada peraturan.
Heri berharap melalui program pembinaan yang intensif, seluruh narapidana dapat berkelakuan baik dan taat pada peraturan.
Imbauan untuk Narapidana
Heri juga mengimbau seluruh narapidana agar berkelakuan baik selama menjalani pidana dan menaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan rutan dan lapas. Narapidana juga didorong untuk aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas atau rutan sehingga hak-haknya, termasuk pengusulan remisi, dapat terpenuhi.
Narapidana harus aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas atau rutan sehingga setelah semua kewajibannya dilaksanakan, tentunya nanti ditunaikan hak-haknya, salah satunya mendapatkan pengusulan remisi.
Persetujuan dan Pemberian Remisi
Usulan remisi ini dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mendapatkan persetujuan dari presiden. Remisi akan diberikan langsung oleh pihak lapas atau rutan kepada narapidana yang bersangkutan bertepatan dengan peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pentingnya Etika dan Keamanan Digital bagi Aparatur Desa di Era Digitalisasi
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim