Lipsus
Asap Insinerator Samarinda: Solusi Sampah yang Masih Tersendat di Lapangan
Pemkot Samarinda mengklaim insinerator seharga Rp26 miliar yang dipasang di sembilan titik kota ini ramah lingkungan karena tak memiliki cerobong asap. Namun awal Juli lalu, kepulan asap hitam dari salah satu unit di Jalan Wanyi membuat warga sekitar batuk berhari-hari.
PEMKOT Samarinda mengucurkan anggaran Rp26 miliar pada 2025 untuk pengadaan 10 unit insinerator senilai Rp10,26 miliar, ditambah bangunan pendukung senilai Rp10 miliar. Kesepuluh unit itu ditempatkan di sembilan titik yang tersebar di tujuh dari total 10 kecamatan di Samarinda.
Perangkat bernama Wisanggeni II ini dibuat di Bandung, Jawa Barat, dan diklaim ramah lingkungan karena tidak memiliki cerobong yang mengarah ke atas—asap sisa pembakaran dialirkan lewat kipas khusus menuju kolam air penampungan di dalam unit instalasi. Namun, benarkah cara ini efektif mereduksi sampah Samarinda yang produksinya mencapai 600–800 ton per hari?
Asap Hitam Meresahkan Warga Jalan Wanyi
Kepulan asap tiba-tiba membumbung tinggi dari bangunan insinerator di Jalan Wanyi, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, pada awal Juli lalu. Kejadian itu sempat membuat takut Tuti, pedagang warung makan yang berjualan di dekat instalasi pengolahan sampah tersebut.
Bukan hanya menimbulkan ketakutan, asap hitam itu juga masuk ke rumahnya yang berada tepat di belakang warung. Kondisi itu bertahan beberapa hari hingga membuatnya batuk.
"Kami batuk-batuk hampir seminggu baru sembuh. Semuanya karena asap yang masuk ke rumah," ucapnya kepada media, Minggu (26/7/2026).
Tuti menceritakan, instalasi insinerator itu dibangun sejak 2025, meski baru beroperasi aktif pada awal Juli 2026. Karena berada di lahan milik pemkot, ia mengaku warga sekitar sebenarnya tidak menolak keberadaan perangkat tersebut, terlebih fungsinya untuk mengurangi sampah.
"Kami tidak menolak, toh ini milik pemerintah dan di lahan pemerintah juga. Tetapi kami berharap asapnya bisa berkurang. Apalagi di depan bangunan itu (insinerator) ada rusunawa Wanyi dan Pondok Pesantren Daarul Falaah," ucapnya.
Menurut Tuti, keluhan serupa juga disampaikan oleh santri pondok pesantren dan warga rumah susun setelah ia berbincang dengan mereka—sama-sama terganggu dengan asap hitam dari mesin insinerator.
"Kami berharap asap bisa berkurang. Karena bukan hanya kami, tetapi warga yang melintas pun ikut terganggu," tegasnya.
Respons RT, Camat, hingga DLH
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT 22 Kelurahan Sempaja Timur Asriansyah membenarkan pihaknya menerima laporan keluhan warga atas dampak asap insinerator tersebut. Laporan itu, kata dia, telah dikoordinasikan dengan pimpinan wilayah, baik lurah maupun camat Samarinda Utara. Menurutnya, keluhan warga memang ada, meski jumlahnya tidak banyak.
"Kami terima dan lapor ke pimpinan. Bahkan saat lurah-camat mengecek proyek pembangunan di wilayah kami, langsung kami lapor," ucapnya, Minggu (26/7/2026).
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi insinerator pada Jumat (24/7/2026). Dikonfirmasi soal keluhan itu, Camat Samarinda Utara Mohamad Joni mengaku sudah mendengar laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan kunjungan lapangan serta berkoordinasi dengan instansi teknis, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
"Sudah kami sampaikan, dan tim DLH langsung ke lapangan," ucapnya, Minggu (26/7/2026).
Samarinda Utara sendiri memiliki dua titik insinerator, satu lagi berada di Kelurahan Lempake. Ditanya apakah lokasi tersebut juga dekat permukiman dan pernah menerima aduan serupa seperti di Jalan Wanyi, Mohamad Joni mengaku belum ada laporan dari sana. "Belum ada laporan. Hanya di Jalan Wanyi saja," singkatnya.
Dimintai konfirmasi soal kejadian ini, Plt Kepala DLH Samarinda Suwarso menyebutkan, sehari setelah aduan diterima—tepatnya Sabtu (25/7/2026)—pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan. Evaluasi sementara menunjukkan suhu ruang bakar saat kejadian berada di atas 700 derajat Celsius.
"Kondisi suhu sesuai SOP (standar operasional prosedur)," singkatnya, Minggu (26/7/2026).
Suwarso menambahkan, sampah yang dibakar merupakan sampah kering hasil pemilahan sesuai SOP. Namun sebagian besar materialnya berupa daun kering, dan dari beberapa percobaan, baik daun hijau maupun daun kering sama-sama berpotensi menghasilkan asap tebal. Temuan ini, kata dia, telah dilaporkan ke pimpinan.
"Kami juga melakukan penanganan dengan pemilahan sampah khususnya sampah kering yang lebih teliti dan hati-hati, agar dampak asapnya bisa terus ditekan," terangnya.
Investigasi Teknis: Sampah Ditambah saat Asap Sudah Tebal
Lebih rinci, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH Samarinda Muhammad Taufiq Fajar mengatakan, setelah mendengar keluhan pada Jumat (24/7/2026), dirinya bersama tim langsung melakukan investigasi keesokan harinya, Sabtu (25/7/2026).
Saat kejadian, suhu ruang bakar telah berada di atas 700 derajat Celsius sesuai SOP, dan sampah yang dibakar juga merupakan sampah kering hasil pemilahan. Namun sebagian besar materialnya berupa daun-daun kering yang jumlahnya memang meningkat selama musim kemarau.
"Dalam beberapa percobaan, daun hijau maupun daun kering sama-sama berpotensi menghasilkan asap yang cukup tebal," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Taufiq menjelaskan, dari hasil pengecekan saat insinerator beroperasi, ditemukan asap fugitive—asap yang keluar lewat celah kontrol, pintu, atau sambungan ruang bakar tanpa melewati saluran (duct) menuju sistem pengendalian emisi. Evaluasi sementara menunjukkan kondisi itu terjadi karena volume sampah yang dimasukkan melebihi kapasitas hisap kipas (fan).
"Sesuai SOP, ketika asap fugitive mulai banyak, operator harus mengurangi bahkan menghentikan pasokan sampah. Namun oleh tim justru sampah kembali ditambahkan sehingga asap semakin tebal," jelasnya.
Pihaknya mengaku akan melakukan sejumlah pengecekan lanjutan untuk memastikan dugaan tersebut. Ia mengakui adanya kesalahan prosedur di lapangan: seharusnya operator mengurangi atau menghentikan pasokan sampah begitu asap fugitive muncul, sambil menjaga suhu tetap di atas 700 derajat Celsius sesuai SOP.
"Nyatanya kami temukan, petugas yang terus menambah sampah. Sehingga salah satu muaranya, kami akan melakukan pelatihan kembali ke semua operator, mengenai SOP di insinerator sebagai bentuk penyegaran," terangnya.
Taufiq menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk membahas sejumlah temuan teknis selama masa uji coba sepanjang Juli 2026 bersama vendor yang memproduksi mesin insinerator Wisanggeni II.
"Teknologi tentu terus berkembang. Sebagai pengguna, kami menyampaikan temuan ini agar dapat dicari solusi dan penyempurnaan," pungkasnya.
Akademisi: Harus Pastikan SOP dan Izin Operasi Lengkap
Keberadaan insinerator dinilai sebagai solusi yang baik dalam upaya pemerintah mengurangi volume sampah domestik yang selama ini seluruhnya dibuang ke TPA. Skema insinerator bekerja dengan membakar sampah pada suhu tertentu hingga menyisakan residu yang kecil.
Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Mulawarman, Aidil Fitrah, mengaku sempat menelusuri informasi soal pengadaan insinerator di Samarinda, terutama setelah muncul keluhan asap berlebih dari warga sekitar lokasi.
"Asap mengepul atau menghitam disebabkan beberapa hal, misalnya pembakaran yang tidak sempurna akibat yang dimasukkan misalnya sampah basah, sehingga pembakaran sampah tidak sempurna dan menghasilkan karbon monoksida dan menimbulkan asap tebal," ucapnya, Selasa (28/7/2026).
Aidil menjelaskan, pada prinsipnya insinerator memiliki dua ruang pembakaran. Ruang pertama atau ruang primer berfungsi membakar dan menguraikan sampah padat hingga menghasilkan abu dan gas pembakaran. Gas yang masih mengandung karbon monoksida serta senyawa yang belum terbakar sempurna kemudian dialirkan ke ruang kedua atau ruang sekunder, dan dibakar kembali pada suhu minimal 800 derajat Celsius sebelum masuk tahap pengendalian asap.
"Selanjutnya, gas hasil pembakaran harus melewati sistem pengendalian gas dan partikulat. Salah satu teknologi yang dapat digunakan adalah wet scrubber, yaitu gas buang dikontakkan dengan cairan melalui penyemprotan di dalam unit scrubber sebelum dialirkan ke cerobong. Proses ini dapat menurunkan konsentrasi sebagian partikulat dan gas pencemar tertentu," ucapnya.
Menurutnya, air bekas proses tersebut harus ditampung dan diolah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai, sementara gas yang telah dikendalikan dilepaskan lewat cerobong yang dilengkapi titik pengambilan sampel untuk uji emisi. Namun ia mengingatkan, perubahan warna asap menjadi lebih terang atau tidak terlihat belum bisa dijadikan bukti bahwa emisinya aman.
"Kepatuhannya tetap harus dibuktikan melalui hasil uji emisi sesuai baku mutu," ujarnya.
Terlepas dari keterbatasan pengetahuannya soal mekanisme spesifik di insinerator Wisanggeni II milik pemkot, Aidil menekankan pentingnya insinerator memenuhi uji emisi sebelum gas buangnya dilepas ke lingkungan.
"Ada parameter utama dalam menguji kualitas udara yakni CO, SO₂, dan NOx. Sehingga setiap cerobong harus terdapat lubang emisi untuk pengambilan sampel udara untuk keperluan pemantauan," ungkapnya.
Ia juga menyebut, insinerator semestinya memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan—mencakup pengendalian udara maupun pengendalian limbah cair (IPAL).
"Bahkan jika aktivitas tinggi, perangkat tersebut harus punya UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) hingga Amdal," ucapnya.
Menurut Aidil, izin operasi atau SLO menjadi penanda bahwa perangkat tersebut bisa dinyatakan aman bagi lingkungan, mengingat emisi udara berpotensi mencemari dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
"Ditakutkan tidak adanya pengawasan dan evaluasi terhadap emisi, dapat memberikan dampak kesehatan ke masyarakat," terangnya.
Selain pengujian emisi, ia menyebut perlunya penilaian risiko kesehatan lingkungan atau environmental health risk assessment (EHRA) untuk menilai kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan di sekitar area pengelolaan.
"Melalui EHRA dapat diperkirakan apakah pajanan polutan dari kegiatan tersebut masih berada pada tingkat yang dapat diterima atau berpotensi menimbulkan risiko kesehatan non-karsinogenik maupun karsinogenik dalam jangka panjang. Namun, penilaian tersebut harus didasarkan pada hasil pengukuran polutan dan data pajanan, bukan hanya pada keberadaan insinerator atau warna asap," ucapnya.
Ia mengingatkan, dampak pencemaran udara umumnya tidak dirasakan secara langsung, melainkan terakumulasi bertahun-tahun—dengan kemungkinan terburuk berupa efek karsinogenik yang mengarah pada kanker.
"Karena itu, diperlukan pemantauan emisi, kualitas udara ambien, dan kondisi kesehatan masyarakat secara berkala agar potensi dampaknya dapat diketahui dan dikendalikan sejak dini," pungkasnya.
Baru Enam Insinerator Kantongi Izin Lingkungan, DLH Klaim Hasil Uji Udara Ambien Aman
Keberadaan insinerator milik pemkot juga tidak lepas dari sorotan soal kelengkapan izin lingkungan. Izin ini menjadi penanda bahwa infrastruktur tersebut telah lolos uji, terutama dari sisi keamanan lingkungan sesuai standar pemerintah.
Plt Kepala DLH Samarinda Suwarso menerangkan, sebelum 10 unit insinerator di sembilan titik ini beroperasi, pihaknya berupaya memenuhi persyaratan perizinan, termasuk uji kualitas udara atau uji udara ambien.
"Dari sembilan lokasi, enam titik sudah terbit UKL-UPL. Sedangkan tiga titik masih berproses menunggu terbitnya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Samarinda," sebutnya, Jumat (31/7/2026).
Dari sisi kualitas udara, Suwarso mengklaim beberapa indikator yang diukur menunjukkan hasil di bawah ambang batas sesuai yang disyaratkan pemerintah. Meski begitu, ia menekankan pentingnya disiplin mengikuti SOP dalam operasional sehari-hari.
"Termasuk pemilahan sampah, misalnya sampah ini bisa masuk atau tidak, kondisi kering atau basah, harus betul-betul diperhatikan karena akan berefek pada hasil pembakaran dan operasional keseluruhan," terangnya.
Ia mengungkapkan, pada Selasa–Rabu (28–29/7/2026), DLH telah menggelar pelatihan penyegaran SOP pembakaran sampah dan pengelolaan insinerator kepada seluruh operator. Ia juga menyebut pihaknya terbuka menerima keluhan masyarakat ke depan.
"Semua laporan akan kami terima dan menurunkan tim melakukan evaluasi," pungkasnya.
Hadapi Tantangan Ketersediaan Bahan Baku Insinerator, Pemilahan Jadi Kunci Efektivitas
Pembangunan insinerator rupanya menyisakan banyak penyesuaian teknis. Kabid PSLB3 DLH Samarinda Muhammad Taufiq Fajar menyebut, sejak uji coba dimulai awal 2026, insinerator membutuhkan waktu sekitar 1–2 jam untuk mencapai suhu ideal sekitar 700 derajat Celsius.
Namun mencapai suhu tersebut tidak mudah, karena membutuhkan kayu atau arang yang benar-benar kering. Dalam salah satu uji coba menggunakan sampah biasa yang masih menyisakan sampah basah, hasilnya justru kepulan asap hitam dan waktu pemanasan yang lebih lama.
"Bahkan pernah pakai kayu hasil pemotongan pohon-pohon di median dan tepi jalan, yang bahkan dikeringkan beberapa hari, tetapi masih menimbulkan asap. Makanya ketika ada sampah kayu sisa bongkaran rumah atau tragedi kebakaran, langsung dimobilisasi ke insinerator terdekat," jelasnya.
Taufiq mengakui, daya olah insinerator saat ini belum maksimal—baru berkisar 3–4 ton sampah per hari untuk satu unit dalam satu shift kerja, jauh dari kapasitas ideal sesuai spesifikasi alat yang mencapai 8 ton per hari.
"Ke depan, kami berharap setiap insinerator dilengkapi area TPS terpilah sebagai pemasok sampah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi waktu pemilahan di lokasi insinerator. Di setiap TPS terpilah nantinya akan ada sekitar lima orang yang bertugas memisahkan sampah sebelum dibawa langsung ke insinerator," terangnya.
Dengan skema tersebut, pemilahan di lokasi insinerator diharapkan hanya difokuskan pada sampah tertentu, khususnya limbah B3 dan sampah anorganik yang tidak dapat dibakar seperti styrofoam dan kain.
"Skema ini diharapkan dapat mempercepat proses pengolahan sehingga waktu operasional lebih efektif dan kapasitas pengolahan hingga delapan ton sampah per hari dapat tercapai," pungkasnya.
Berbagai Cara Dilakukan Kurangi Sampah Perkotaan
Dengan volume sampah 600–800 ton per hari, pengurangan sampah menjadi pekerjaan rumah bersama—baik pemerintah maupun masyarakat. Pemilahan sampah dari sumbernya dinilai perlu terus digaungkan lewat sosialisasi maupun penyediaan infrastruktur pendukung.
Dari sisi tempat pembuangan akhir (TPA), Kota Samarinda resmi menutup area open dumping di TPA Sambutan per 30 Juli 2026, seiring rampungnya pembangunan area sanitary landfill pada zona 2 TPA Sambutan yang diklaim lebih ramah lingkungan. Dengan metode ini, sampah ditumpuk dan diratakan pada area seluas satu hektare dengan ketebalan 30 sentimeter, lalu dilapisi tanah setebal 15 sentimeter.
"Ini seperti kue lapis," kata Sekda Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti dalam konferensi pers penutupan zona 1 TPA Sambutan di Balai Kota Samarinda, Jumat (31/7/2026).
Neneng menjelaskan, salah satu kunci pengelolaan sampah yang baik dimulai dari tingkat rumah tangga, sehingga sosialisasi pemilahan sampah perlu terus digencarkan kepada masyarakat—termasuk ibu-ibu rumah tangga—agar proses pengolahan berikutnya, baik lewat insinerator maupun TPA, dapat berjalan lebih cepat.
"Terus terang, saat ini sampah yang dibuang ke TPS masih tercampur. Perlu sosialisasi kepada masyarakat bahwa memilah sampah akan membantu percepatan pengolahan pada proses selanjutnya. Dan ini juga peran media, baik ke lingkungan di sekitar, dan lebih penting lagi dari rumah sendiri," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya juga pernah menanggapi pertanyaan media terkait penutupan sejumlah insinerator di Bandung, Jawa Barat (Januari 2026), dan Badung, Bali (Februari 2026), oleh eks Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq karena dianggap melampaui baku mutu emisi di kedua kota tersebut.
Andi Harun menyebut, keberadaan insinerator erat kaitannya dengan kemampuan daerah menjaga stabilitas proses pengolahan, mulai dari suhu pembakaran hingga emisi—termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL) yang saat ini juga sedang dibangun pemerintah, dengan prinsip serupa insinerator namun menghasilkan listrik.
"Kita harus tetap jaga stabilitas (suhu) di 700 derajat Celsius. Teknologi insinerator yang dipakai di Samarinda pun berbeda dari daerah lain, tidak ada cerobong asap, dan dialirkan ke air," ucapnya.
Ia tidak menampik bahwa teknologi insinerator terus berkembang dan perlu pembaruan, sehingga akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan patuh apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat.
"Suka tidak suka, kami harus ikut. Sami'na wa atho'na (kami mendengar dan kami taat, QS Al-Baqarah: 285). Diperintahkan berhenti, kita berhenti," tegasnya. (*)
*) Artikel ini merupakan hasil kolaborasi workshop Kaltim Today bersama International Media Support (IMS) dan Indonesian Data Journalism Network (IDJN) bertajuk "Countering Climate Disinformation: Prebunking, Data, and Constructive Journalism" 2026.
**) Artikel sudah terbit di Kaltim Post dengan judul "Insinerator Sampah Samarinda, Solusi Pengurangan Sampah ke TPA Hadapi Berbagai Tantangan"
Related Posts
- KI Kaltim Dorong Regulasi Baru, Laporan SP4N-LAPOR Wajib Direspons 1x24 Jam
- DPD GBRAN Kaltim Terbentuk, Organisasi Targetkan Perluasan Struktur hingga Tingkat Daerah
- DPRD Kaltim Bentuk Tim Perjuangkan HGB Perumahan Korpri Loa Bakung Jadi SHM
- Kideco Gandeng ITK Gelar Inovasi AI dan IoT Kideco Innovation Challenge 2026
- Tanjung Santan Bangkit Lagi, Ratusan Warga Pesisir Kukar Dapat Kerja









