Kaltim
Ajak Masyarakat Sadar Bayar Pajak, Akhmed Reza Fachlevi Sosialisasi Perda di Samboja
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali berlangsung. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi turut menggelar sosialisasi Perda Nomor 1/2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kukar pada Sabtu (22/5/2021).
Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kaltim pada sektor pajak, sosper tersebut dianggap krusial. Terlebih lagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya relaksasi pajak selama pandemi. Ditambah dengan aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memudahkan masyarakat saat membayar pajak.
"Dari beberapa kali Sosper yang saya lakukan, masih banyak warga yang belum tahu pentingnya bayar pajak. Terutama mereka yang tinggal di pedesaan atau daerah terpencil," beber pria yang akrab disapa Reza itu.
Contohnya, pajak kendaraan bermotor dengan pendapatan daerah yang sangat tinggi. Dari situ, hasilnya demi penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Hasil pendapatan pajak pun bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, hingga pendidikan. Sehingga, Sosper ini diharapkan mampu memberi pemahaman masyarakat demi mendongrak PAD sesuai target yang ingin dicapai.
“Dengan taat membayar pajak. Otomatis PAD akan meningkat dan pembangunan di Kaltim terus berjalan dan berkembang,” tambah politisi dari Fraksi Gerindra itu.
Reza juga menyampaikan tanggapannya terkait penemuan kendaraan berplat non-KT yang tersebar di Kaltim. Dia menyayangkan hal tersebut. Padahal kalau masyarakat membeli kendaraan di dalam Kaltim maka besar potensinya sebagai PAD. Namun nyatanya, banyak yang membeli kendaraan di luar Kaltim. Terutama dari kalangan perusahaan.
"Kaltim tentu mengalami kerugian karena pajak tahunan yang menikmati di luar Kaltim. Sementara, kendaraan itu menggunakan jalan-jalan yang ada di Benua Etam. Inilah yang perlu diketahui masyarakat. Karena bayar pajak itu akan kembali ke mereka dalam berbagai bentuk," beber Reza lagi.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati turut mengungkapkan, Kaltim menargetkan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1 triliun per tahun. Terdiri atas pajak biaya balik nama kendaraan sebesar Rp 850 miliar, pajak bahan kendaraan bermotor Rp 2,2 triliun, pajak air permukaan Rp 10 miliar, dan pajak rokok Rp 200 miliar.
Disebutkan bahwa pajak daerah punya peran strategis dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Di Sosper tersebut, Ismiati menjelaskan keterbukaan soal pembayaran pajak.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Terlebih dari anggota dewan ikut menyosialisasikan Perda Pajak Daerah, supaya masyarakat luas bisa taat dan patuh membayar pajak,” tandasnya.
[YMD | TOS | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Begini Jawaban Shin Tae-yong
- Polresta Samarinda Tetapkan Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Satu Wakar Tewas
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Perda Perlindungan Pesut Mahakam Masih Mandek, Anggota Dewan Kaltim Firnadi Siap Bantu Penyelesaian