Kukar
Alasan Sakit, Komisioner KPU Kukar Mengundurkan Diri
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Di tengah masa pandemi Covid-19 ini serta dalam hitungan bulan menjelang Pilkada serentak tahun 2020, Jainal Arifin, salah satu Komisioner KPU Kukar mengundurkan diri. Sebelumnya, Jainal Arifin menjabat Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas).
Menanggapi berita tersebut, Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra membenarkan jika Jainal Arifin telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke KPU RI.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan pengunduran diri Jainal, Erlyando beranggapan bahwa alasan Jainal mengundurkan diri karena sakit, sebab Jainal tidak hadir dalam beberapa kegiatan terakhir.
Dengan mundurnya Jainal, kinerja KPU pun dirasa kurang lengkap, sebab setiap komisioner memiliki tanggung jawab terhadap divisinya masing-masing.
Dengan mundurnya Jainal Arifin, maka divisi yang sebelumnya dia dipegang akan di-handle oleh wakilnya.
"Sejauh ini, KPU Kukar belum ada arahan terkait pergantian Jainal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, telah mendengar kabar pengunduran diri anggota KPU Kukar, Jainal Arifin. Saat ini, KPU RI memerintahkan KPU Kaltim untuk mencermati serta melakukan klarifikasi pengunduran diri kepada yang bersangkutan.
"Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak serta merta karena ada surat pengunduran diri, perlu proses klarifikasi terlebih dahulu," kata Rudiansyah
Petugas KPU Kaltim rencananaya akan menemui Jainal untuk mengklarifikasi alasan kemundurannya. Jika proses klarifikasi selesai, KPU RI akan langsung menindaklajuti proses selanjutnya.
[SUP | RWT]