Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Masykur Sarmian Gelar Sosialisasi Perda, Berharap Warga Semakin Paham Hak dan Kewajiban sebagai Wajib Pajak
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim Masykur Sarmian menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 1/2019 tentang Pajak Daerah. Sosialisasi digelar di Gedung Al Islah, Samarinda, Minggu (7/3/2021) sore.
Dalam pertemuan yang dihadiri seratus lebih warga itu, Masykur Sarmian menyampaikan, Perda 1/2019 merupakan perubahan kedua atas Perda 1/2011. Isinya tentang pajak daerah di Kaltim.
"Sosialisasi kami lakukan agar masyarakat tahu, paham, dan mengerti dengan produk hukum daerah termasuk produk hukum inisiatif DPRD Kaltim," ucap Masykur Sarmian.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah itu menyampaikan, sebagai anggota DPRD Kaltim dirinya akan rutin turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi perda. Ditargetkan kegiatan sosialisasi dapat digelar setiap bulan.
Dia menyampaikan, warga sangat antusias hadir dalam sosialisasi perda yang digelar dan ini menunjukkan masyarakat sebenarnya sangat menunggu-nunggu produk hukum yang tidak saja menjadikan masyarakat sebagai obyek pajak tapi bagaimana peraturan tersebut juga menekankan baiknya pelayanan yang diberikan aparat terkait pajak. Lewat sosialisasi ini, masyarakat jadi paham aturan hukum dan kewajiban yang mereka harus tunaikan.
"Sekali lagi saya berharap, melalui sosialisasi ini, Pemerintah makin meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, sebaliknya warga semakin sadar untuk membayar pajak. Sebab, berkat pajak lah pembangunan daerah bisa berjalan maksimal," pungkasnya.
[TOS | ADV DPRD KALTIM]