Kukar
Anggota DPRD Kukar Syarifuddin Minta Perusahaan Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Kaltimtoday.co, Tenggarong – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Syarifuddin mengungkapkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar wajib melibatkan tenaga kerja lokal. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kukar nomor 18/2013, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Keberadaan perusahaan di daerah menjadi peluang bagi masyarakat setempat untuk memperoleh pekerjaan. Diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyakat. Jika merekrut orang dari luar kota, tentunya sangat tidak adil.
“Kami berharap semua perusahaan yang berinvestasi di Kukar, sesuai dengan Perda kita wajib mengutamakan tenaga kerja lokal,” kata Syarifuddin kepada Kaltimtoday.co, Jumat (11/11/2022).
Dalam Perda pasal 23 menerangkan, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara tertulis kepada dinas yang bertugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan. Lowongan kerja mengutamakan masyarakat setempat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan memberi kerja.
Kemudian, perusahaan dapat merekrut pencari kerja dari daerah lain, baik dari dalam maupun luar provinsi, apabila lowongan pekerjaan yang ditawarkan tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal, karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Kami minta etikad baik dari perusahaan untuk memperdayakan tenaga kerja lokal sebagaimana yang telah diatur dalam Perda,” imbuh politisi Fraksi PAN.
Apabila perusahaan tidak mematuhi atau melanggar aturan Perda tersebut. akan dikenakan sanksi. Baik itu sanksi administrasi hingga sanksi pidana atau denda Rp 50 juta.
“Didalam Perda juga kita atur sanksinya, ada sanksi administratif, termasuk sanksi denda yang telah diatur dalam Peraturan Daerah,” tutupnya.
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tiga Kecamatan di Dapil V Kukar Jadi Fokus Pengembangan SDA dan Infrastruktur
- Reses di Dapil III, Hery Asdar Prioritaskan Aspirasi Petani dan Nelayan
- APBD 2025 Disepakati, Sejumlah Fraksi DPRD Kukar Sampaikan Pandangan Akhir
- Ketua DPRD Kukar Periode 2024-2029 Junaidi Meninggal Dunia
- Fraksi DPRD Kukar Bahas Pandangan Umum untuk RAPBD 2025, Fokus pada Infrastruktur dan Prioritas Pembangunan