Kutim

Berbekal 1 Buah Obeng, Residivis Kembali Diringkus Tim Macan

Kaltim Today
18 Mei 2021 19:06
Berbekal 1 Buah Obeng, Residivis Kembali Diringkus Tim Macan
MY Pelaku Pencurian dan sejumlah barang bukti hasil curiannya berhasil diamankan Tim Macan Polres Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co) .

Kaltimtoday.co, Sangatta - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap pelaku pencurian yang marak terjadi di wilayah Sangatta Utara.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko mengatakan, pelaku yang bernama MY itu berhasil diamankan di kediamannya di perumahan Munthe 1/2, RT 04, No 55, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kaltim, Senin (17/5/2021) sore. Meskipun petugas sempat kejar-kejaran karna MY sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan.

Welly menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian dan aduan masyarakat.

Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengantongi identitas dan lokasi pelaku.

"pelaku ditangkap di rumahnya," kata Welly dalam konferensi persnya, Selasa (18/5/2021).

 

Welly melanjutkan, di kediaman pelaku itu polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang hasil curian yang ditumpuk di dalam rumah mulai dari tabung gas, TV LED dari berbagai ukuran, aksesoris HP hingga bunga dan buah-buahan pun ikut dicurinya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini telah beraksi di 18 TKP wilayah Sangatta Utara," katanya.

Pelaku yang sempat berprofesi sebagai supir travel itu, beraksi saat malam hari ketika para korban sedang tertidur pulas atau membobol rumah maupun kios yang sedang kosong.

MY masuk dengan mencongkel jendela dan pintu dengan menggunakan obeng.

“Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian di Polresta Balikpapan, pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2020,” ungkap Welly.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

“Dengan ini pelaku di jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke Ke-5 Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 7 tahun,” tutupnya.

[El | NON]



Berita Lainnya