Daerah

BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kilogram Ganja, Mahasiswa Ikut Diamankan

Kaltim Today
27 Desember 2024 16:37
BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kilogram Ganja, Mahasiswa Ikut Diamankan
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh BNNP Kaltim. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja dengan total berat 4 kilogram di Kantor BNNP Kaltim, Jumat (27/12/2024).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa ganja yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda. Pelaku pertama, berinisial IW, adalah mahasiswa yang ditangkap saat mengambil paket ganja seberat 454,4 gram di salah satu layanan pengiriman di Samarinda.

Pelaku kedua, berinisial MAY, ditangkap di lokasi layanan pengiriman berbeda dengan barang bukti ganja sebanyak dua bungkus, masing-masing seberat 1.604 gram dan 2.057 gram, dengan total 3.661 gram.

Penangkapan IW dan MAY dilakukan setelah BNNP Kaltim berkoordinasi dengan pihak BNNP dari Provinsi Sumatera Utara dan Riau. Kedua provinsi tersebut mengkonfirmasi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pengiriman paket yang mencurigakan ke wilayah Kaltim.

“Barang bukti ganja ini didatangkan dari Aceh dan Sumut, lalu dikirim melalui Lion Parcel menuju Samarinda. Namun, keduanya tidak berada dalam jaringan yang sama,” lanjut Tejo.

Ganja sering kali menjadi pilihan pengguna dari kalangan mahasiswa karena harga yang relatif murah dibandingkan narkotika lainnya. Sehingga daya beli narkotika jenis tersebut sangat tinggi.

Dalam hal ini, BNNP Kaltim menekankan pentingnya peran kampus dalam mencegah mahasiswa terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Pihak kampus diharapkan lebih memperhatikan mahasiswanya. Jika ada masalah, tolong berikan perhatian agar mereka tidak melampiaskannya dengan cara seperti ini,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IW dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), sementara MAY dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2). Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah tegas BNNP Kaltim untuk memutus peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya