Kukar

Cabuli Satriwati hingga Hamil, Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kaltim Today
27 Maret 2022 15:23
Cabuli Satriwati hingga Hamil, Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Pimpinan pondok pesantren di Kukar yang sebelumnya kabur setelah mencabuli satriwatinya hingga hamil berhasil ditangkap. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Guru pondok pesantren AA (48) di Tenggarong, Kutai Kartaengara (Kukar) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli santriwatinya hingga hamil.

Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.  Tapi pelaku berhasil diringkus Polres Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso menjelaskan, pelaku awalnya tidak kooperatif saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kemudian ditangkap pada 17 Maret 2022 di Tuban.

Adapun kasus ini, ungkap dia, mencuat setelah orangtua korban melapor ke Polres Kukar karena anaknya hamil saat menjalani pendidikan di salah satu pondok pesantren di Tenggarong, Kukar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan korban dan menikah siri. Tapi pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Adapun pencabulan terakhir dilakukan tersangka kepada korban pada 13 Desember 2021.

Pimpinan pondok pesantren di Kukar yang sebelumnya kabur setelah mencabuli satriwatinya hingga hamil berhasil ditangkap. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Supri/Kaltimtoday.co)
Pimpinan pondok pesantren di Kukar yang sebelumnya kabur setelah mencabuli satriwatinya hingga hamil berhasil ditangkap. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Supri/Kaltimtoday.co)

"Orangtuanya melapor ke Polres Kukar 19 Januari 2022, korban saat itu hamil 4 minggu," kata Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati.

Adapun pelaku merupakan pimpinan pondok pasantren tempat korban dicabuli. Pendidikan terakhir pelaku S2 dan berstatus PNS.

Saat melakukan aksinya, modus pelaku mengiming-imingi korban mengelola salah satu pondok pesantren miliknya dan bakal diberi upah Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per hari.

Pelaku dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya