Kukar

Curi Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Supir di Tenggarong Sewa Dua PSK

Kaltim Today
18 April 2022 09:11
Curi Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Supir di Tenggarong Sewa Dua PSK
Barang Bukti.

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Lidah yang tidak tahu berterima kasih menunjukkan hati yang tidak tahu berterima kasih, mungkin pepatah itu pantas disematkan pada pemuda ML (28) pelaku pencurian.

ML menggasak uang korban yang tak lain adalah majikannya sendiri sekitar Rp32,5 juta di Kecamatan Tenggarong. Sempat berusaha melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil diamankan di pelabuhan Semayang Kota Balikpapan pada Sabtu (16/4/2022) pukul 04.00 Wita dini hari.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya 1 unit handphone, 1 unit airbuds merek Is-TWS, dua buah baju dan celana jeans kondisi masih baru, 1 tiket penumpang kapal dan uang sisa sekitar Rp13,5 juta.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, pencurian terjadi di rumah korban yang berada di jalan Gunung Belah RT 51 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Awalnnya uang tersebut tersimpan rapi di dalam tas laptop di kamar korban, tapi tiba-tiba uang puluhan juta tersebut raib. Saat kejadian, korban beserta keluarganya tidak ada dirumah karena menunaikan ibadah di Gereja. ML yang merupakan supir pribadi suami korban tinggal di rumah.

Barang Bukti.
Barang Bukti.

“Saat korban pulang ke rumah, ML sudah tidak ada beserta tas ransel miliknya,” kata AKP Gandha dalam rilisnya, Sabtu (16/4/2022).

Tak lama kemudian, dapat informasi pelaku berada di sekitar terminal bus batu ampar Balikpapan. Lalu diantar dengan seseorang menuju pelabuhan kapal Semayang. Setelah dilakukan pengecekan ciri-cirinya ternyata orang tersebut merupakan pelakunya.

Setelah diintrogasi, ML mengakui jika melakukan pencurian di rumah korban. Ditelurusi lebih dalam ternyata merupakan residivis kasus penikaman pada 2016 lalu. Sementara uang hasil curiannya juga sudah dibelikan sejumlah barang berupa Hp, airbuds, baju, celana sepatu dan tas slempang.

“Hasil curian juga digunakan pelaku untuk menyewa dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di Balikpapan, lalu dipakai juga untuk sewa kamar hotel dan makan-makan,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku akan disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

[SUP | NON]

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya