PPU
Dalami Kasus Korupsi yang Jerat Bupati PPU AGM, KPK Panggil Direktur Kaltim Naga 99
Kaltimtoday.co, Penajam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU). Jumat (8/4/22) kemarin, KPK kembali melakukan penyelidikan dengan memanggil Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji.
Penyidik KPK mengungkapkan, Setho diperiksa dengan status sebagai saksi. Tujuannya adalah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Kami periksa Setho Bimadji dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.
KPK mengusut dugaan aliran uang suap yang dilakukan bukan hanya kepada AGM, tetapi juga ke sejumlah pihak. AGM ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 5 tersangka lainnya di Jakarta pada Januari.
Tersangka pemberi suap yaitu pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi. Dalam tangkap tangan AGM, KPK menyita uang Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah mal Jakarta. Nur Afifah Balqis diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat AGM dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.