PPU

KPK Dalami Arahan Bupati PPU Nonaktif AGM Terkait Penguasaan Surat Kavling di Lokasi Inti IKN

Kaltim Today
02 April 2022 13:48
KPK Dalami Arahan Bupati PPU Nonaktif AGM Terkait Penguasaan Surat Kavling di Lokasi Inti IKN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Kaltimtoday.co, Penajam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.

Kali ini, KPK memeriksa delapan saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan pada Kamis (31/3/22).  Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan pencantuman fiktif identitas saksi atas perintah AGM untuk surat penguasaan kavling di lokasi inti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Delapan saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut, yaitu Camat Sepaku, Risman Abdul: empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali, serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Bukan hanya delapan saksi tersebut, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3/22) dalam penyidikan kasus Abdul Gafur tersebut. Empat saksi tersebut yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora PPU, Muhajir.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," terang Ali melansir Antara pada Sabtu (2/4/22).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro (EH).


Related Posts


Berita Lainnya