Kutim

Demokrat-PKS Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Kutim Apresiasi Kerja Kedua Fraksi

Kaltim Today
04 Oktober 2020 20:37
Demokrat-PKS Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Kutim Apresiasi Kerja Kedua Fraksi
Sejumlah buruh melakukan unjuk rasa saat menolak RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Langkah Partai Demokrat yang menolak RUU Cipta Kerja, mendapat apresiasi positif dari buruh.

“Pada dasarnya memang harus ditolak karena tidak sesuai dengan harapan buruh. Kami sangat apresiasi terhadap dua partai yang menolak RUU Cipta kerja,” ujar Sekjen Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutim, Quirinus Parwono Rasi, Minggu (4/10/2020).

Quirinus enggan berangan angan, apakah penolakan partai tersebut adalah murni untuk buruh atau tendensi lain. Namun, adanya partai yang menolak, paling tidak adalah sebuah tindakan nyata dari partai yang masih peduli dengan buruh.

Quirinus meyakini, selama RUU Cipta Kerja tidak ada perubahan yang lebih baik, Partai Demokrat pasti akan tetap terus menolak.

“Kami mendukung langkah Demokrat. Di Kutim, tidak menutup kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan Partai Demokrat. Bukan urusan politik. Tapi tetap bersama mengawal. Agar Demokrat dan PKS yang notabene juga ikut menolak, tidak akan berubah haluan,” lanjut Quirinus.

Diketahui sebelumnya, Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna.

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Quirinus menyebutkan, permasalahan mendasar dari omnibus law klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Kemudian mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.

Selain itu, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

“Omnibus Law sudah membunuh kaum buruh jadi kami akan tetap mencegat meskipun risikonya kami akan ditangkap. Dan di tanggal 8 nanti kami akan tetap turun aksi, kalau alasannya soal Covid-19 kami akan tetap turun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan pakai masker,” tutupnya.

[EI | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya