Daerah
Dinkes Kaltim Dalami Kasus Kawat Medis yang Disebut Tertinggal di Jantung Pasien
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur akan mendalami kasus pasien yang disebut mengalami keberadaan benda asing berupa kawat medis (guide wire) di saluran jantung setelah menjalani tindakan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda pada 19 Februari 2026.
Kepala Dinkes Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan dirinya masih perlu mempelajari secara menyeluruh persoalan tersebut lantaran baru menjabat sebagai Kepala Dinkes Kaltim menggantikan Jaya Mualimin.
“Saya harus melihat kembali apa tuntutannya, karena saya baru mendengar, belum mengetahui pasti,” kata Andi.
Menurutnya, penanganan terhadap persoalan tersebut sebelumnya telah dilakukan jajaran Dinkes Kaltim. Namun, pihaknya akan kembali melihat langkah-langkah yang telah ditempuh untuk menentukan tindak lanjut.
“Yang pasti teman-teman dari kesehatan kan sudah mengambil langkah-langkah. Nah, mungkin kami juga akan melihat itu,” ujarnya.
Terkait tuntutan pasien yang disebut meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar, Andi mengaku belum mengetahui secara rinci dasar dan komponen tuntutan tersebut.
Tuntutan tersebut sebelumnya disebut muncul dalam proses mediasi antara pihak pasien dan dokter yang diduga melakukan kelalaian dalam tindakan medis.
“Saya juga baru mengetahui secara apa ya, belum mengetahui lebih dalam Rp5 miliar itu apa saja item-item yang dituntutkan, apakah memang seperti itu?” katanya.
Andi memastikan Dinkes Kaltim akan mengumpulkan kembali pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.
Ia mengatakan langkah tersebut diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara jelas sekaligus mempercepat proses penyelesaian.
“Apapun semua langkah-langkah yang memang patut untuk kami lakukan, kami akan lakukan untuk mempercepat,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Jadi Tuan Rumah MTQ Kaltim 2026, Kukar Bidik Kembali Gelar Juara Umum
- PPPK Kukar Ditempatkan Jauh dari Domisili, Komisi I DPRD Bakal Mengadu ke Jakarta
- HuMa Indonesia Gelar KTT Hukum Rakyat 2026, Dorong Pengakuan Hukum Adat di Daerah
- Karhutla Meluas di Enam Provinsi, IDAI Minta Orang Tua Waspadai Kasus ISPA Anak
- Ombudsman Temukan Hunian Mewah, Kalapas dan 4 Pejabat Lapas Cibinong Dicopot









