Bontang
Disnaker Bontang Gelar Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan
Kaltimtoday.co, Bontang – Disnaker Bontang menggelar acara Sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (18/7/2022). Sosialisasi diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini yakni untuk memberikan tambahan wawasan di bidang ketenagakerjaan, khususnya mengenai kajian terkait perselisihan hubungan industrial pasca keluarnya UU Cipta Kerja.
Selain itu, acara ini juga bagaimana membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pelaku proses produksi di perusahaan, agar ketenagakerjaan dan kelangsungan berusaha tetap terjaga dan berjalan secara kondusif.
“Untuk tercapainya tujuan dan sasaran dari kegiatan ini, kami menghadirkan narasumber langsung dari Kemenaker RI yakni Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN/BUMD Kemenaker RI Feryando Agung Santoso Saragih, Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan,” ungkap Safa.
Acara tersebut, dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bontang Zulkifli.
Dalam sambutannya, Zulkifli mengatakan kegiatan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah khususnya terkait perselisihan Hubungan Industrial perlu terus dilakukan kepada pihak pelaku proses produksi agar dalam pelaksanaan tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, dan pada akhirnya berimbas kepada ketidak kondusifnya kondisi hubungan industrial di Kota Bontang.
“Oleh karena itu, peran dari unsur pekerja atau buruh, SP/SB dan unsur manajemen sangat diharapkan dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut,” terang Zulkifli.
Melalui sosialisasi peraturan ketenagakerjaan ini, Zulkifli berharap para peserta dapat mengikuti keseluruhan materi yang disampaikan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Pengadilan Tinggi serta BPJS.
“Semoga usai sosialisasi ini, berbagai aturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan,” pungkasnya.
[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kilang Refinery Gagal Dibangun, Nasrullah Sebut Ini Bentuk Kegagalan Pemerintahan Basri
- Kernel PT EUP Kembali Tumpah di Jalan, Faisal Tuntut Pertanggungjawaban Perusahaan
- Buntut Foto Basri Bertemu Pejabat Pemkot Tersebar, Bawaslu Bontang akan Lakukan Penelurusan
- Wali Murid SMA Negeri 1 Bontang Keluhkan Tarikan Iuran Listrik, Kepsek Sebut Operasional Sekolah Membengkak
- Shemmy Permata Sari Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital