Berau

Fraksi Partai Demokrat DPRD Berau Ikut Instruksi Pusat Tolak UU Omnibus Law

Kaltim Today
12 Oktober 2020 21:31
Fraksi Partai Demokrat DPRD Berau Ikut Instruksi Pusat Tolak UU Omnibus Law
Anggota DPRD Berau dari Fraksi Demokrat, Abdul Waris.

Kaltimtoday.co, Berau - DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Symasuddin mengetuk palu sebagai tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Rapat paripurna ini terbilang cepat dan mengejutkan banyak pihak. Nyatanya, rapat tersebut hanya berjarak dua hari sejak pengesahan tingkat I pada Sabtu (3/10/2020) lalu.

Dalam rapat paripurna, sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka soal RUU Cipta Kerja. Hanya dua dari sembilan fraksi yang tetap menolak seluruh hasil pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU, karena mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sepakat.

Pada saat diwawancarai, Anggota DPRD Berau dari Fraksi Demokrat, Abdul Waris mengatakan, partai Demokrat satu suara dari pusat hingga daerah mengenai Omnibus Law.

Karena pertama, UU ini terkesan terburu-buru sebab disahkannya di tengah pandemi Covid-19. Begitu banyak pasal yang perlu dibahas, dikaji secara mendalam serta harus dilakukan hearing.

"Terkait klaster yang tidak kami setuju. Mulai dari ketenagakerjaan, investasi termasuk hubungan antara pusat dan daerah mengenai desentralisasi, karena sebagian besar perizinan nanti akan ditarik oleh pusat yang ada di dalam UU Omnibus Law," pungkasnya.

Menaggapi aksi mahasiswa yang dilakukan pada siang tadi, Senin (12/10/2020), pihaknya mengatakan juga juga sependapat. Dimana, tuntutan-tuntutan mahasiswa tersebut adalah mengenai lingkungan, batas wilayah, konflik lahan dan juga peredaran minuman keras (miras).

Dia mengatakan bahwa, ini sudah menjadi tugas dan fungsi DPRD. Pihaknya sudah beberapa kali hearing dengan Pemda mengenai sengketa lahan antara masyarakat dengan pemerintah atau masyarakat dengan investor, dan mendesak untuk segera diselesaikan. Selain itu, dari 100 kampung, saat ini hanya sekitar 26 kampung yang masih belum selesai tapal batasnya.

Terkai dengan tuntutan mahasiswa mengenai minuman keras (miras) sebenarnya saat ini pihaknya masih menunggu Pemda untuk menyetor Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang peredaran miras.

"Pada prinsipnya kami dari fraksi partai Demokrat setuju mengenai pandangan, pikiran dan tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa mengenai Omnibus Law dan isu-isu daerah yang perlu diselesaikan," pungkasnya.

[DER | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya