Opini

Menakar Efektifitas Implementasi Omnibus Law Kesehatan terhadap Perlindungan Tenaga Medis

Kaltim Today
08 Juli 2026 16:18
Menakar Efektifitas Implementasi Omnibus Law Kesehatan terhadap Perlindungan Tenaga Medis
M. Rizal Fadillah, S.H

Oleh: M. Rizal Fadillah, S.H., M.H. C.L.A. (Advokat & Legal Auditor)

”Salus Populi Suprema Lex Esto”, sebagaimana asas tersebut diartikan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, makna keselamatan rakyat dapat dimaknai terkait dengan perlindungan hukum, kesehatan, keamanan, kesejahteraan meliputi perlindungan terhadap nyawa, sehingga diperlukan suatu instrumen hukum terhadap setiap negara untuk melaksanakannya.

Sebagai bentuk pemenuhan hak perlindungan kepada masyarakat khususnya dalam mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin, pemerintah telah merevolusi peraturan sistem kesehatan nasional dengan menerapkan Omnibus Law Kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (”UU Kesehatan”) yang disertai dengan aturan pelaksananya diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan (”PP Kesehatan”), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia (”Permenkes SDM Kesehatan”) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 (”Permenkes Rumah Sakit”).

Bahwa masyarakat dikategorikan sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon), dalam UU Kesehatan, PP Kesehatan, Permenkes SDM Kesehatan dan Permenkes Rumah Sakit telah mengatur terkait subjek hukum diantaranya adalah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Pasien serta memiliki kedudukan hukum yang sama dengan masing-masing hak dan kewajibannya. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan pilar utama dalam melaksanakan sistem pelayanan kesehatan yang berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan masyarakat di bidang kesehatan.

Dalam menjalankan tugasnya tidak jarang Tenaga Medis seringkali mendapatkan bentuk perlakuan tidak menyenangkan sebagaimana yang sering terjadi seperti perundungan, pelecehan verbal, ancaman fisik, hingga kekerasan. Berdasarkan hal tersebut saat ini sejauh mana negara hadir dalam melaksanakan hak-hak perlindungan terhadap Tenaga Medis yang menjalankan tugasnya pasca terbitnya Omnibus Law Kesehatan.

Perlindungan Terhadap Tenaga Medis

Bahwa terdapat aspek penting yang menjadi hak Tenaga Medis berkaitan dengan pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Omnibus Law Kesehatan, diantaranya:

Hak mendapatkan pelindungan hukum dalam menjalankan profesi, bekerja tanpa paksaan maupun ancaman dari pihak lain;

Hak mendapatkan pelindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan;

Hak mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.

Berdasarkan beberapa bentuk perlindungan tersebut, maka sudah seharusnya aturan yang dibuat dilaksanakan dengan sebaik mungkin oleh berbagai pihak terkait khususnya kepada setiap masyarakat tanpa melihat apapun jabatannya, pasien beserta pihak keluarganya, pihak-pihak yang menjadi organ dalam fasilitas layanan kesehatan maupun antara para Tenaga Medis itu sendiri tanpa melihat relasi kekuasaan.

Efektifitas Perlindungan Terhadap Tenaga Medis

Dengan melihat dari berbagai macam kasus pelanggaran hak yang dialami oleh Tenaga Medis, diantaranya beberapa waktu lalu terdapat kabar duka dari seorang Tenaga Medis yang bertugas di salah satu Rumah Sakit Umum Kab. Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, yang ditemukan meninggal dunia dirumahnya sebagaimana berdasarkan dari beberapa sumber informasi diduga korban mengalami depresi berat karena mengalami tekanan dan intimidasi dari keluarga pasien saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat.

Belajar dari contoh kasus tersebut, maka timbul pertanyaan bagaimana efektifitas pelaksanaan pemenuhan hak perlindungan Tenaga Medis khususnya dalam hal pelindungan terhadap keamanan, ancaman, keselamatan dan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan moral harkat martabat manusia pada saat menjalankan tugas.

Berdasarkan Pasal 273 ayat (2) UU Kesehatan, menjelaskan bahwa ”Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan”, namun terdapat kontradiksi pada Pasal 731 ayat (4) PP Kesehatan dan Pasal 251 ayat (2) Permenkes SDM Kesehatan bahwa tindakan penghentian pelayanan kesehatan harus dikesampingkan apabila terjadinya kondisi penyelematan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan pasien pada keadaaan gawat darurat dan/atau pada bencana.

Pengesampingan norma Pasal 273 ayat (2) UU Kesehatan tersebut menimbulkan suatu ambiguitas dan menjadikan tugas Tenaga Medis semakin berat apabila pada saat menjalankan tugasnya mendapatkan gangguan non teknis seperti tekanan, intimidasi, pelecehan verbal, fisik maupun non fisik oleh pihak lain atau keluarga pasien, kemudian di sisi lain Tenaga Medis juga harus tepat menentukan triase kegawatdaruratan pasiennya karena berkaitan dengan penyelamatan kesehatan bahkan nyawa seseorang.

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pihak Yang Melanggar Hak Tenaga Medis

Lex Specialis Derogat Lex GeneralI”, diartikan bahwa aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum, dan asas tersebut berlaku bagi UU Kesehatan, sehingga untuk memberikan rasa keadilan sudah seharusnya UU Kesehatan mengatur norma khusus terkait dengan pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak Tenaga Medis pada saat menjalankan tugasnya seperti kasus perundungan, pelecehan verbal maupun non verbal, perlakuan intimidasi sampai dengan ancaman fisik hingga kekerasan fisik.

Karena hal tersebut merupakan suatu ancaman serius yang mengancam keamanan sampai dengan keselamatan Tenaga Medis dan keselamatan pasien yang ditanganinnya, yang jadi permasalahan saat ini UU Kesehatan masih belum mengaturnya.

Mengingat belum adanya sanksi tegas yang diatur khusus dalam UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan tersebut diatas, maka pertanggungjawaban hukumnya saat ini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan dengan ketentuan penafsiran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (”KUHP Nasional”) dengan penjelasan dan penerapan pasal-pasal tindak pidana sebagai berikut:

Pasal 262 (secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang);

Pasal 433 & Pasal 436 (Pencemaran Nama Baik & Penghinaan);

Pasal 466 s.d Pasal 471 (Penganiayaan);

Pasal 448 & Pasal 449 (Pemaksaan & Pengancaman).

Apabila terjadinya perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik maupun ancaman melalui Media Elektronik yang dialami oleh Tenaga Medis, maka pelaku dapat diberikan sanksi hukum berdasarkan penafsiran dalam Pasal 27 A, Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Kemudian penerapan sanksi administratif juga dapat diberikan kepada Rumah Sakit dan Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan yang telah lalai atau tidak melaksanakan perlindungan terhadap Tenaga Medis, Pasal 189 UU Kesehatan, Pasal 293 Permenkes SDM Kesehatan, dan Pasal 79 Permenkes Rumah Sakit.

Kesimpulan

Bahwa secara garis besar UU Kesehatan sudah cukup sistematis mengatur hak-hak perlindungan Tenaga Medis, meskipun dalam pelaksanaannya dilapangan masih belum efektif berjalan dengan baik.

Masih terdapat kontradiksi antara Pasal 273 ayat (2) UU Kesehatan dengan Pasal 731 ayat (4) PP Kesehatan dan Pasal 251 ayat (2) Permenkes SDM Kesehatan, terkait dengan pengesampingan tindakan penghentian pelayanan kesehatan ketika Tenaga Medis dalam tugasnya mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Sehingga sudah seharusnya Pasal-Pasal tersebut dilakukan penyesuaian kembali agar dapat memberikan rasa aman kepada Tenaga Medis dan pasien yang sedang dilayani.

Sebagai bentuk upaya mitigasi dalam melaksanakan hak-hak perlindungan Tenaga Medis terkait dengan harkat martabat, keamanan dan keselamatan, maka perlunya penguatan Sistem Manajemen Keamanan Internal dan Komite Etik pada Rumah Sakit/Fasilitas Layanan Kesehatan yang selama ini masih belum berjalan dengan maksimal.

UU Kesehatan sebagai Lex Specalis sudah seharusnya mengatur norma khusus terkait dengan sanksi tegas sebagai bentuk Ultimum Remedium kepada pihak-pihak yang melakukan perundungan, pelecehan verbal maupun non verbal, perlakuan intimidasi, ancaman fisik sampai dengan kekerasan fisik kepada hak Tenaga Medis yang menjalankan tugasnya. Meskipun UU Kesehatan belum mengatur sanksi tegas terhadap perbuatan-perbuatan tersebut, saat ini bentuk pertanggungjawaban hukumnya dapat dilaksanakan melalui penafsiran dalam KUHP Nasional dan UU ITE.

Kemudian pemberlakuan sanksi administratif berdasarkan Pasal 189 UU Kesehatan, Pasal 293 Permenkes SDM Kesehatan, dan Pasal 79 Permenkes Rumah Sakit dapat diberikan kepada Rumah Sakit dan Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan yang lalai atau tidak melaksanakan perlindungan terhadap Tenaga Medisnya.(*)



Berita Lainnya