Nasional

Harga Minyak Goreng Kembali Turun Mulai 1 Februari

Kaltim Today
31 Januari 2022 11:01
Harga Minyak Goreng Kembali Turun Mulai 1 Februari
Kementerian Perdagangan bersama Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menggelar pasar murah barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Raya I Salatiga, Jawa Tengah. (Foto: Kementerian Perdagangan)

Kaltimtoday.co - Menteri Perdagangan, M. Lutfi kembali merevisi harga minyak goreng dari kemasan sederhana hingga premium pada Kamis (27/1/22). Revisi ini akan membuat harga minyak goreng turun kembali mulai 1 Februari mendatang. Mendag mengatakan, keputusan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya harga minyak goreng ditetapkan melalui kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter. Harga ini masih tetap berlaku selama masa transisi sejak kebijakan terbaru diumumkan.

"Kepada produsen, kami menginstruksikan percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer. Untuk masyarakat diimbau bijak dan tidak panic buying. Kami jamin stok minyak goreng tersedia terjangkau," ujar Lutfi.

Melalui keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. 

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,” ujarnya.

Lutfi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Adapun untuk kebutuhan rumah tangga, diperkirakan sebesar 3,9 juta per kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Lutfi melanjutkan, dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian sebagai berikut: 

[RWT] 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya