Bontang

Harga Minyak Goreng Curah Mahal dan Sulit Didapat, Bakhtiar Wakkang Sebut Distribusi di Bontang "Autopilot" tanpa Pengawasan

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 23 Mei 2023 09:33
Harga Minyak Goreng Curah Mahal dan Sulit Didapat, Bakhtiar Wakkang Sebut Distribusi di Bontang "Autopilot" tanpa Pengawasan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyebut negara tidak hadir dalam proses distribusi minyak bagi warga Bontang. (Fitri Wahyuningsih/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Baktiar Wakkang menyebut, Pemkot tidak hadir dalam proses distribusi minyak goreng curah dari PT Energi Unggul Persada (EUP) ke warga Bontang. Akibatnya, warga kesulitan memperoleh minyak goreng dan harganya tak terkontrol.

Hal ini disampaikan Baktiar kala Komisi II menggelar rapar dengar pendapat (RDP) bersama PT EUP; Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP); dan dua distributor minyak goreng di Bontang, CV Segendis Jaya Mandiri dan PT Setia Ciptaloka, Senin (21/5/2023) siang.

Dalam rapat itu, Bakhtiar bahkan menyebut proses distribusi minyak goreng dari PT EUP ke masyarakat "autopilot" alias tanpa kehadiran negara pun ia bisa berjalan. Kondisi ini mestinya membuat Pemkot malu. Karena akibat ketidakhadiran itu, ujungnya warga Bontang sendiri yang menjadi korban. 

 Suasana rapar dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Bontang bersama PT Energi Unggul Persada (EUP); Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP); dan dua distributor minyak goreng di Bontang, CV Fatih Arsipratama dan PT Setia Ciptaloka. (Fitri Wahyuningsih/Kaltimtoday.co)

"Maaf kalau tidak sopan, kalau begitu kondisinya, berarti distribusi minyak goreng di Bontang autopilot, di mana peran pemerintah," tegasnya. 

Oleh sebab itu, untuk mengurai persoalan distribusi minyak di Bontang, politikus Nasdem itu menawarkan tiga langkah penyelesaian. Pertama, meminta klarifikasi direksi PT EUP dengan memburu mereka ke Jakarta. Pasalnya dalam rapat ini, atau rapat lain yang mengundang PT EUP, perusahaan tak pernah menghadirkan sosok yang bisa mengambil keputusan. Tapi hanya diwakilkan staf biasa yang tak punya kewenangan. 

Kedua, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus). Pansus ini bukan saja bertugas menginvestigasi soal distribusi minyak, pun mendalami persoalan lain yang diduga dilakukan PT EUP, seperti persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, dan pengrusakan jalan kota. 

Ketiga, menggelar rapat internal antara Komisi II dengan pimpinan DPRD. Sebab cukup ironis warga Bontang kesulitan dan harga mahal memperoleh minyak goreng, sementara pabrik pengolahannya ada di kota sendiri.

"Ini mengangkangi amanat yang ada di Sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada keadilan bagi warga Bontang kalau begini kondisinya," tegas pria yang akrab disapa BW ini.

Selain itu, BW juga menuntut Wali Kota Basri Rase melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas terkait, khususnya Diskop-UKMP. Tentu evaluasi ini karena ada indikasi pembiaran yang dilakukan dinas. Seperti minyak goreng curah yang dibiarkan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Ketika dicecar Komisi II terkait HET minyak goreng curah, perwakilan Diskop-UKMP menyebut harga Rp 20 ribu per liter masih aman. Sementara per Februari 2023 Kemendag menetapkan HET minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter.

"Evaluasi OPD, mereka tidak kerja. Mereka dimintai data tidak punya. Wali kota harus turun membantu warganya, membuat supaya harga minyak ini normal," katanya.

Seperti diketahui, dalam rapat itu sejumlah hal terkuat. Di antaranya, dugaan permainan harga minyak goreng. Pasalnya harga jual satu distributor dan distributor lain berbeda. Dugaan distribusi minyak dari pabrik ke distributor yang kurang hingga tiga persen. Dugaan keterlibatan mafia minyak. Hingga penjualan minyak goreng curah yang melambung di atas HET. 

Dalam rapat itu, PT EUP hanya diwakili staf legal mereka, Endy. Tak banyak bisa dijawab Endy, namun ia menegaskan, perusahaan tidak bisa ekspor minyak bila kuota 20 persen untuk distributor dalam negeri belum terpenuhi. Ia memastikan kuota 20 persen itu sudah terpenuhi mengingat aktivitas mereka dipantau langsung Kemendag.

"Kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen, benar. Kalau DMO terpenuhi, baru bisa ekspor. Itu selalu dipantau Kementerian Perdagangan," ujarnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Berita Lainnya