Nasional
Dugaan Korupsi Pengadaan Gula 2015-2023, Kejagung Geledah Kementerian Perdagangan
Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kementerian Perdagangan atas dugaan kasus korupsi pengadaan gula periode 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi secara terbuka membicarakan perkara yang sedang diinvestigasi, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan sepanjang periode waktu yang ditentukan.
Dia menyebut, dugaan korupsi berkaitan erat dengan strategi pemenuhan stok serta penstabilan harga gula di tingkat nasional.
Lebih lanjut dia menyatakan, Kemendag diduga kuat telah secara ilegal mengeluarkan persetujuan untuk impor Gula Kristal Mentah (GKM)—yang direncanakan untuk diolah menjadi Gula Kristal Bibit (GKB)—kepada pihak-pihak yang dituding tidak memiliki kewenangan legal untuk melakukannya.
Tak hanya itu, ada juga temuan mengenai penerbitan izin impor yang melampaui kuota maksimum yang seharusnya, yang menambah panjang daftar dugaan pelanggaran oleh Kemendag.
Adapun mengenai nilai total korupsi yang terjadi, perhitungan masih berlangsung oleh pihak Kejagung.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, Kejagung telah melakukan operasi penggeledahan di Gedung Kementerian Perdagangan serta PT PPI, sebuah perusahaan terkait.
"Hasil dari penggeledahan tersebut? Mari kita antipasi bersama," ujarnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong
- Aktivis Anti-Korupsi Kritik Proses Hukum Mardani Maming, Nilai Pengadilan Kurang Independen
- Prabowo: Hanya yang Berkomitmen pada Pemerintahan Bersih yang Akan Bersama Saya
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar