Kaltim
Hetifah Dorong Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang Telah Lama Mengabdi Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan beberapa perwakilan guru dan tenaga kependidikan, antara lain dari Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN- ASN), Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun Ke Atas (GTKHNK35), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Rabu (13/1/2021). Rapat tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait keberadaan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, serta peninjauan kembali regulasi rekrutmen PPPK 2021.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
1. Memohon Pemerintah Pusat mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer berusia 35 keatas menjadi PNS tanpa tes melalui Keputusan Presiden (KEPPRES).
2. Membayar gaji UMR bagi tenaga honorer di bawah umur 35 tahun secara bulanan bagi Sekolah Negeri yang berasal dari APBN Pusat.
3. Jika tidak ada CPNS tahun ini, akomodir Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer berusia 35 tahun keatas melalui jalur PPPK tanpa tes.
4. Seandainya mengharuskan ikut test PPPK, kebijakan skor minimum diharap lebih rendah bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun, mengingat pengabdian yang sudah lama dan usia yang sedikit sulit untuk berkompetisi dengan yang lebih muda.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menganggap tuntutan tersebut sangat wajar.
“Bapak dan Ibu guru disini telah mengabdi selama puluhan tahun. Kebijakan yang tepat bagi mereka bukanlah perekrutan, tapi pengangkatan. Karena mereka bukan mencari kerja, tapi memang sudah bekerja bertahun-tahun mendidik anak bangsa. Hal ini berarti UU ASN harus direvisi, dan dibutuhkan kerjasama dengan komisi dan institusi pemerintah lainnya,” ucap Hetifah.
Dia mengatakan, pihaknya mengerti keinginan pemerintah untuk menjaga kualitas guru dengan mengadakan tes. Namun demikian, perlu ada diferensiasi untuk guru-guru dan tenaga kependidikan yang sudah berusia lanjut dan mengabdi cukup lama.
“Sebaiknya untuk guru-guru yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 10 atau 15 tahun, otomatis diangkat saja. Untuk yang muda-muda, baru dilaksanakan tes, itupun juga dengan tetap memberikan bobot pada lama mengajar,” ujarnya.
Hetifah yang merupakan wakil rakyat asal Kaltim tersebut berpandangan, peningkatan kualitas guru dapat dilakukan setelah pengangkatan.
“Bisa dengan diklat dan program-program peningkatan kualitas guru lainnya. Saya juga mengusulkan tunjangan yang berbasis performa, agar para guru tetap bersemangat meningkatkan kualitas mengajarnya meski telah diangkat sebagai PNS,” jelasnya.
Terakhir, Hetifah juga mengusulkan adanya asesmen bagi guru-guru yang akan diangkat menjadi PNS.
“Asesmen ini gunanya bukan untuk menentukan lulus atau tidaknya seseorang menjadi PNS, melainkan hanya untuk memetakan kompetensi guru kita secara nasional. Hal itu agar program intervensi yang diberikan sesuai dengan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
[TOS]