Kaltim

Isran Noor Larang Pejabat Pemprov Kaltim Minta-minta THR

Kaltim Today
18 Mei 2020 10:57
Isran Noor Larang Pejabat Pemprov Kaltim Minta-minta THR
Gubernur Kaltim Isran Noor.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor melarang jajarannya menerima, apalagi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak manapun. Jika ada yang melakukan, dikenakan sanksi sesuai UU ASN serta UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Biro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin melalui keterangan persnya, Minggu (17/5/2020), menerangkan pesan khusus Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tanggal 13 Mei 2020.

"Gubernur telah mengingatkan siapa saja pejabat Pemprov Kaltim agar tidak meminta-minta THR. Jika terjadi, maka siap-siap menerima sanksi," kata pria yang akrab disapa Ivan tersebut.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

Disebutkan Ivan, SE KPK ditandatangani Ketua KPK-RI Firli Bahuri, menegaskan permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri secara individu maupun atas nama pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri serta penyelenggara lainnya secara tertulis maupun tidak tergolong perbuatan yang dilarang, itu berimplikasi kepada Tipikor.

Dalam hal ini, KPK meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas pokok.

Pemprov Kaltim, dijelaskan segera meneruskan SE KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

Diharapkan, semua kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kaltim bisa menerapkan dan melaksanakan peringatan KPK.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

“Ada delapan item yang harus menjadi perhatian, karenanya lewat SE nanti bisa dipatuhi,” tandas Syafranuddin seraya menambahkan semua penerimaan THR segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari termasuk makanan yang sudah disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan.

Ditegaskannya, pelarangan menerima THR termasuk parsel bagi ASN sudah lama berlaku dan selalu dilaksanakan dengan baik. Namun, sesuai SE KPK, imbauan larangan ini kembali diumumkan.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya