Headline

Komisi III DPR RI Tagih Keseriusan Kapolri Tuntas Tambang Ilegal di Kaltim

Kaltim Today
24 November 2022 12:14
Komisi III DPR RI Tagih Keseriusan Kapolri Tuntas Tambang Ilegal di Kaltim
Anggota Komisi III Santoso.

Kaltimtoday.co - Komisi III DPR RI menagih keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus bisnis tambang ilegal di Kaltim. Apalagi, kasus itu turut menyeret sejumlah anggota dan petinggi Polri, salah satunya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih institusi akan ditanyakan dan ditagih dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.

"Hal-hal pasti ditanyakan pada RDP," kata Anggota Komisi III Santoso, Kamis (24/11/2022).

Santoso sekaligus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  untuk benar-benar mendalami persoalan tambang ilegal tersebut. Menurutnya kasus tersebut harus terang-benderang sehingga bisa terbukti benar atau tidaknya ada keterlibatan petinggi Polri.

"Untuk menunjukan bahwa Kapolri benar-benar ingin membersihkan maka tindakan itu menurut saya patut dilakukan dan Kabareskrim juga punya hak untuk membela diri," kata Santoso.

Sebelumnya Santoso meminta Polri mengusut kasus bisnis tambang ilegal yang menyeret anggota polisi dari berbagai jabatan dan pangkat. Terlebih ada surat penyeledikam atas kasus tersebut yang pernah diteken Ferdy Sambo seat menjabat Kadiv Propam Polri.

Bisnis tambang ilegal di tubuh Polri kian santer menjadi sorotan lantaran menyeret jenderal bintang tiga, yakni Kabareskrim.

Santoso menilai penting bagi Polri menindaklanjuti pengakuan Ferdy Sambo soal dirinya yang meneken surat penyelidikan.

"Jika seorang FS yang pernah menjabat Kadiv Propam mengatakan seperti itu, menurut saya Polri harus menindaklanjuti pernyataan itu," kata Santoso.

Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelesaikan carut marut yang terjadi di Polri atas ulah anggotanya yang menyimpang.

Khusus pengusutan mengenai tambang ilegal, Santoso meminta Polri tidak sekadar menyentuh Kabareskrim Agus, melainkan seluruh anggota di bawahnya.

"Penyelidikan itu jangan hanya terbatas pada Kabereskrim, tapi juga menyeluruh terhadap oknum-oknum anggota Polri yang terindikasi menikmati aliran dana tambang ilegal selama ini," kata Santoso.

Diketahui, mencuatnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo seolah menjadi titik awal terbukanya banyak skandal lain di tubuh kepolisian.

Pasalnya setelah itu terjadi tragedi Kanjuruhan, Irjen Pol Teddy Minahasa yang diduga melakukan transaksi narkoba, hingga belakangan ada isu keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto di bisnis tambang ilegal.

Kasus terakhir ramai diperbincangkan setelah seorang polisi bernama Ismail Bolong membuat video pengakuan yang viral di media sosial. Seluruh rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan bahwa sedang terjadi perang bintang di institusi kepolisian.

Belakangan isu perang bintang ini semakin banyak dibicarakan setelah Sambo mengaku meneken surat penyelidikan dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Disebutkan bahwa Sambo menandatangani surat tersebut ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. "Ya sudah benar, kan ada suratnya," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Hanya saja Sambo tidak mengungkap detail proses penyelidikan tersebut. Polisi yang terakhir berpangkat bintang dua tersebut juga tak menyampaikan detail peran Agus maupun oknum-oknum polisi lain.

"Tanya (saja) ke pejabat yang berwenang, kan suratnya sudah ada," beber Sambo.

Bukan hanya itu, mengutip keterangan dari kanal YouTube Tribun Timur, surat hasil penyelidikan tersebut juga telah ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Beredar SP Propam Polri

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dugaan bisnis tambang ilegal di Kaltim sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareskrim Polri.

Pihak Propam Polri juga telah mengirimkan surat ke Kapolri dengan nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tertanggal 7 April 2022.

Terdapat beberapa poin yang disimpulkan, seperti tertera di surat tersebut. Salah satunya adalah dugaan pengelolaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilayah hukum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim.

Uang koordinasi itu kemudian disebut dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Kemudian ada pula penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes Pol BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipider Bareskrim) dan Komjen Pol AA selaku Kabareskrim Polri. Uang itu disebut untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

[TOS | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya