Kaltim

Komisioner dan Staf Bawaslu di Kaltim Dicatut Parpol Jadi Anggota untuk Daftar Pemilu 2024

Kaltim Today
18 Agustus 2022 13:48
Komisioner dan Staf Bawaslu di Kaltim Dicatut Parpol Jadi Anggota untuk Daftar Pemilu 2024
Hari Darmanto kembali terpilih sebagai komisioner Bawaslu Kaltim periode 2022-2027.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah komisioner dan staf Bawaslu di Kaltim terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Sejumlah nama itu diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kaltim melalui Sipol KPU RI.

Berdasarkan data yang diterima Kaltimtoday.co, Kamis (18/8/2024), ada 5 nama pegawai sekretariat maupun komisioner Bawaslu di wilayah Kaltim yang terdaftar sebagai pengurus maupun anggota parpol. 

Rincinya, 1 staf di Bawaslu Penajam Paser Utara terdaftar sebagai anggota di Partai Perindo; 1 staf dan 1 komisioner Bawaslu Kutai Timur terdaftar sebagai anggota di Partai Bulan Bintang; 1 staf Bawaslu Kutai Kartanegara terdaftar sebagai anggota Partai Golkar; 1 komisioner Bawaslu Kutai Barat terdaftar sebagai anggota Partai Golkar dan 1 staf Bawaslu Kutai Barat terdaftar sebagai anggota Partai Garunda; terakhir 1 staf Bawaslu Berau terdaftar sebagai anggota Partai Golkar.

Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menerangkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap komisioner dan staf pegawai sekretariat yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik tersebut. Hasilnya, semua menyatakan secara tegas tidak pernah menjadi bagian dari keanggotaan parpol. 

"Mereka sudah buat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus parpol," kata Hari Darmanto.

Terkait pencatutan itu, Hari Darmanto menjelaskan, nama yang dicatut otomatis akan dicoret alias tidak memenuhi syarat sebagai anggota yang didaftarkan di Sipol KPU RI. Terkait langkah hukum, pihaknya menyerahkan kepada nama-nama yang merasa dicatut untuk mengambil langkah hukum. Pasalnya, aksi pencatutan tersebut bisa dilakukan secara sengaja dan merugikan. Konsekuensinya, pelaku bisa dipidana.

"Catut nama orang sebagai anggota partai politik tanpa izin bisa dipidana," tegas dia.

Disampaikan dia, saat ini KPU dan Bawaslu sedang melalukan tahapan verifikasi administrasi. Mulai dari pencatutan penyelenggara sebagai anggota maupun pengurus parpol, kegandaan anggota parpol di internal maupun kegandaan dengan partai lain, hingga memeriksa profesi-profesi yang dilarang menjadi anggota parpol. Sebab, selain penyelenggara Pemilu, ada sejumlah profesi atau pekerjaan lain yang dilarang untuk menjadi anggota parpol dan didaftarkan di Sipol KPU.

Profesi yang dimaksud Hari Darmanto itu meliputi ASN, Polri, TNI, kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, koordinator program keluarga harapan (PKH), tenaga pendamping profesional (TPP), dewan pengawas atau komisaris BUMD, dan direksi BUMD.

"Anggota ganda, anggota terdaftar di parpol lain, dan mendaftarkan nama-nama dari profesi dilarang akan menyebabkan jumlah dukungan parpol berkurang. Semakin banyak temuan, parpol yang bersangkutan bisa dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk ikut Pemilu," tutupnya. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya