Kukar

KPU Kukar Tolak Rekomendasi Bawaslu RI untuk Diskualifikasi Edi Damansyah

Kaltim Today
24 November 2020 10:31
KPU Kukar Tolak Rekomendasi Bawaslu RI untuk Diskualifikasi Edi Damansyah

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menolak rekomendasi Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mendiskualifikasi calon bupati Kukar, Edi Damansyah. Keputusan tegas itu diambil KPU Kukar setelah melakukan pemeriksaan fakta-fakta dan pendapat hukum.

Keputusan dituangkan dalam surat bernomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020. Surat penolakan itu ditandatangani langsung Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra, pada 23 November 2020. Salinan surat beredar luas di media sosial.

Dalam suratnya, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menegaskan, pihaknya akan meminta KPU RI untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan keputusan tersebut ke Bawaslu RI.

Sebelumnya,  Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi terhadap Edi Damansyah setelah memproses laporan adanya dugaan yang dilakukannya dalam Pilkada Kukar.

Edi adalah Bupati Kutai Kartanegara 2019-2021. Dia maju dalam Pilkada 2020 Kutai Kartanegara sebagai calon bupati berdampingan dengan Rendi Solihin. Mereka melenggang sebagai calon tunggal dengan dukungan 40 kursi dari 45 kursi di DPRD Kutai Kartanegara.

[TOS]



Berita Lainnya