Kukar

KPU Kaltim Minta Waktu Klarifikasi Rekomendasi Bawaslu RI Terkait Pelanggaran Administrasi Edi Damansyah

Kaltim Today
20 November 2020 19:13
KPU Kaltim Minta Waktu Klarifikasi Rekomendasi Bawaslu RI Terkait Pelanggaran Administrasi Edi Damansyah
Konferensi pers KPU Kaltim terkait rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar.

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Kaltim menggelar konferensi pers kepada awak media terkait adanya surat rekomendasi dari Bawaslu RI ke KPU RI bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 pada 11 November 2020. Isi surat tersebut meminta KPU RI untuk memerintahkan KPU Kukar mencoret nama Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar. Konferensi pers disampaikan oleh Mukhasan Ajib divisi SDM dan Parmas serta Fahmi Idris divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim pada Jumat (20/11/2020) di kantor KPU Kaltim.

Disampaikan Ajib, saat ini sudah ada arahan dan perintah dari KPU RI kepada KPU Kukar. Perintahnya disampaikan melalui surat resmi untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Bawaslu RI ke KPU RI tempo lalu. Rilis pers dari KPU Kaltim dibacakan oleh Fahmi. Disebutkan bahwa KPU Kukar sudah mendapat konfirmasi secara resmi tentang rekomendasi Bawaslu RI pada 11 November 2020 lalu. Yakni perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan melalui surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 yang telah diterima KPU Kukar pada 17 November 2020.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bahwa KPU provinsi dan/atau KPU kabuapten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu provinsi dan/atau Panwaslu kabupaten/kota diterima.

"Pasal 18 PKPU RI Nomor 25/2013 bahwa KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya meliputi kegiatan mencari kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Kemudian menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu," ungkap Fahmi saat membacakan rilis pers tersebut.

Saat ini, KPU Kukar sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait. Termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, dan terlapor/bupati.

"Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi pertimbangan KPU Kukar dalam mengambil keputusan terkait surat rekomendasi Bawaslu, dan dapat meminta arahan kepada KPU RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Dijelaskan Fahmi, terkait hal ini perlu ada kajian-kajian lebih lanjut dan diberi waktu 7 hari sejak surat itu diterima oleh KPU Kukar. Ditegaskan olehnya, klarifikasi merupakan bagian dari menindaklanjuti rekomendasi. Pilkada di Kukar pun sampai saat ini tetap berjalan.

"Tindak lanjut ini bukan berarti harus melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Bawaslu. Menindaklanjuti itu bisa membalas surat rekomendasi Bawaslu. Tentunya setelah yang diberikan rekomendasi yakni KPU RI telah melakukan kajian-kajian hukum, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait sesuai perkara yang disangkakan," tambah Ajib.

Rencananya, jika besok (Sabtu, 21 November 2020) sudah selesai semua terkait hasil klarifikasi seperti kajian hukum dan kronologis, KPU Kukar akan melaporkannya ke KPU RI. Sebab, KPU Kukar melaksanakan perintah dari KPU RI. Terkait keputusan apakah akan didiskualifikasi atau tidak, itu harus menunggu arahan dari KPU RI. Sebab akan dikaji bersama dengan biro hukum di KPU RI.

[YMD | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya