Kukar
Rencana Gugat Hasil PSU Pilkada Kukar, Tim Pemenangan Dendi-Alif Belum Ambil Keputusan

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Beredar informasi bahwa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi akan mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Dendi-Alif, Marwan mengungkapkan bahwa sementara ini paslon nomor urut 3 belum memutuskan apa-apa. Pihaknya melihat terlebih dahulu hasil pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Kemudian baru menentukan langkah apa yang akan diambil.
“Kita mau lihat hasil pleno KPU dulu, setelah itu nanti Paslon Dendi-Alif melakukan rapat internal untuk memutuskan langkah selanjutnya,” ujar Marwan, Kamis (24/4/2025).
Ia tak menyebutkan secara rinci alasan menggugat hasil PSU ini. Lantaran belum memutuskan langkah selanjutnya.
“Kita belum memutuskan gugat atau tidak, sementara belum ada keputusan seperti itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan PSU Pilkada Kukar berlangsung pada 19 April 2025 lalu. Paslon 01, Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin meraih perolehan suara terbanyak berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat.
Dari survei internal tersebut, Aulia-Rendi memperoleh suara sebesar 56,74 persen. Kemudian nomor urut 01, Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais meraih 14,26 persen, dan nomor urut 03, Dendi-Alif mengantongi 29 persen.
[RWT]
Related Posts
- PSU Pilkada Kukar Tak Digugat, KPU Jadwalkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Mei
- Tim Pemenangan Dendi-Alif Besok Rapat Internal, Bahas Aspirasi Rakyat dan Langkah Politik Usai PSU Pilkada Kukar
- Pleno Rekapitulasi PSU Kukar Rampung, Sekda Kukar Minta Semua Terima Hasil dengan Lapang Dada
- Kecamatan Tenggarong Gelar Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Kukar
- Partisipasi Pemilih Pemungutan Suara Ulang di Kukar Capai 60 Persen, Pemkab Anggap Masih Tinggi