Kukar
Kukar Belum Terapkan NIK Jadi NPWP, Dukcapil: Dilakukan Bertahap
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7/2022) kemarin. Integrasi merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan, dan akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan pada saat ini.
Namun penerapan tersebut, belum dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartenegara (Kukar).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan, penerapannya masih dilakukan secara bertahap. Di tingkat nasional baru 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan. Kenapa bertahap, karena diperlukan pemadanan antara Ditjen Pajak dan Dukcapil terkait data penduduk wajib pajak tersebut.
"Kukar sendiri belum, karena masih di level nasional. Tapi nanti sampai ke daerah. Sekarang masih dilakukan pemadanan data terkait wajib pajak yang semuanya tinggal pakai NIK aja," kata Irianto saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Kamis (21/7/2022).
Peralihan kebijakan tersebut, bertujuan memudahkan bagi wajib pajak karena tidak perlu lagi menghafal NPWP, cukup pakai NIK. Selama ini, kebanyakan tidak hafal NPWP tetapi ingat NIK-nya.
Dia menyebutkan, beberapa kebijakan yang terintregrasi dengan NIK tidak hanya NPWP saja. Ke depan, keperluan yang sifatnya dimuat dalam bentuk kartu bernomor juga bakal disatukan ke dalam NIK.
"Contoh yang sudah menerapkan NIK yakni BPJS dan daftar pemilih. Hanya saja, daftar pemilih masih dalam tahap uji coba, sebab datanya harus disesuaikan satu-persatu," terangnya.
Dia menyebutkan, jika penerapannya sampai di tingkat kabupaten/kota, khususnya di Kukar. Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil, siap melaksanakan kebijakan tersebut.
"Kukar Insyaallah siap, karena Dukcapil hanya memberikan data kependudukan dan Ditjen Pajak yang akan pemadanan bagi wajib pajak," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Apakah Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024? Berikut Cara Cek NIK di KPU
- Pemadanan NIK dan NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024, Berikut Alasan Ditjen Pajak
- Cara Gabungkan NIK dan NPWP, Imbauan Ditjen Pajak Sebelum 31 Desember 2023
- 13.700 Warga Kukar Telah Beralih ke Identitas Kependudukan Digital
- Sekretaris Daerah Kukar Sunggono Paparkan Sejumlah Program Smart City