Nasional

Cara Cek Bansos BPNT Rp 600 Ribu Agustus 2026 lewat HP dan Solusi NIK Tak Terdaftar

Network — Kaltim Today 27 Agustus 2026 04:39
Cara Cek Bansos BPNT Rp 600 Ribu Agustus 2026 lewat HP dan Solusi NIK Tak Terdaftar
Ilustrasi. (Dok. Kemensos)

Kaltimtoday.co - Penyaluran program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3 untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 mulai dicairkan secara bertahap oleh pemerintah. Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bantuan sosial (bansos) senilai total Rp 600.000 (Rp 200.000 per bulan) tersebut langsung melalui ponsel (smartphone) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis rujukan penerima manfaat. Keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada pada rentang Desil 1 hingga Desil 4 (40 persen kelompok kesejahteraan terendah) menjadi prioritas utama penerima bansos sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Panduan Cek Penerima BPNT Agustus 2026 Lewat HP

Pengecekan data penerima dapat dilakukan melalui dua jalur resmi Kemensos:

Melalui Aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi lalu pilih menu Cek Bansos.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan lengkapi data wilayah domisili.
  4. Klik Cari Data untuk melihat status kepesertaan, jenis bantuan, serta periode pencairan.

Melalui Laman Resmi Kemensos:

  1. Akses peramban dan kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan 16 digit NIK KTP pada kolom yang tersedia.
  3. Ketik ulang 4 huruf kode verifikasi (captcha) yang tertera pada layar.
  4. Klik tombol Cari Data dan sistem akan mencocokkan data NIK dengan basis data DTSEN.

Penyebab dan Solusi NIK Tidak Muncul Saat Pengecekan

Jika informasi kepesertaan tidak ditemukan saat pencarian data, kendala tersebut umumnya dipicu oleh beberapa faktor:

  1. Kesalahan input digit NIK atau ketidaksesuaian data kependudukan di Disdukcapil.
  2. Pemutakhiran data desil ekonomi di sistem DTSEN yang belum tersinkronisasi.
  3. Usulan bansos dari pemerintah daerah setempat masih dalam tahap verifikasi faktual.
  4. Kendala teknis atau lonjakan trafik pada server aplikasi/situs Cek Bansos.

Mengingat status pemeringkatan desil bersifat dinamis, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria prasejahtera namun belum terdaftar dapat mengajukan sanggahan atau pembaruan data secara mandiri melalui menu Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos, atau melapor ke kantor kelurahan/desa dan Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi ulang oleh BPS.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa waktu pencairan BPNT di tiap wilayah dapat berbeda-beda bergantung pada kesiapan lembaga penyalur. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan dan tidak membagikan data pribadi seperti PIN, NIK, atau kode OTP kepada pihak yang tidak berwenang.

[RWT] 



Berita Lainnya