Nasional
Berapa Hari Lagi Batas Waktu Pemadanan NIK-NPWP? Ini Jadwal dan Caranya
Kaltimtoday.co - Batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memasuki masa tenggat. Pemerintah telah memperpanjang proses pemadanan NIK NPWP yang sebelumnya berakhir 31 Desember 2023 lalu.
Lantas, berapa hari lagi kesempatan masyarakat Indonesia untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP? Berikut informasi lengkapnya.
Batas Pemadanan NIK-NPWP 2024
Diketahui, Ditjen Pajak telah memperpanjang proses pemadanan NIK-NPWP sebelum 1 Juli 2023 atau 30 Juni 2024. Artinya, 41 hari lagi para WP (Wajib Pajak) untuk memadankan NIK-NPWP mereka.
Proses Pemadanan NIK-NPWP 2024
Pemadanan data NIK sebagai NPWP merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Hingga akhir Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa 91,7% NIK telah padan dengan NPWP. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan berlaku mulai Juli 2024.
Persentase pemadanan ini setara dengan 67.469.000 NIK dari total target 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. DJP mengingatkan masyarakat bahwa mereka yang belum memadankan NIK dengan NPWP akan terkena berbagai konsekuensi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi pajak inti (core tax administration system).
Cara Cek Validasi NIK sebagai NPWP
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, berikut cara pengecekannya secara online:
- Kunjungi laman DJP Online di link https://djponline.pajak.go.id/
- Login pada laman DJP online menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
- Apabila berhasil login, artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
- Apabila belum bisa login, perlu dilakukan login ulang menggunakan NPWP
- Apabila login berhasil, lakukan pemadanan NIK-NPWN di menu profil.
Cara Pemadanan NIK-NPWP
Bagi kamu yang belum memadankan NIK dengan NPWP, berikut cara yang dapat dilakukan agar NIK tervalidasi:
- Kunjungi laman DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/
- Login dengan memasukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validasi NIK, dan klik ubah profil.
- Logut untuk menguji apakak pemadanan berhasil
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, masukan kata sandi, dan kode keamanan
- Apabila proses login berhasil maka pemadanan telah berhasil dilakukan
Demikian informasi mengenai batas pemadanan NIK-NPWP 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Gapensi: Perluasan Basis Pajak Lebih Efektif daripada Kenaikan PPN 12 Persen
- PPU Maksimalkan Pajak Burung Walet dan Reklame, Zona Khusus Disiapkan
- Digitalisasi Pengelolaan Pajak di PPU, Sistem Online Tingkatkan Transparansi dan Kurangi Kebocoran
- Bapenda PPU Siapkan Layanan Jemput Bola Pajak untuk Daerah Terpencil, Gunakan Mobil Keliling
- Permudah Pembayaran Pajak, BPPDRD Balikpapan Launching Aplikasi Kontengan