Nasional

0,9 Persen Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP, Ini Nasibnya

Diah Putri — Kaltim Today 02 Juli 2024 08:46
0,9 Persen Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP, Ini Nasibnya
Pemadanan NIK-NPWP Berlaku 1 Juli 2024. (RRI)

Kaltimtoday.co - Padanan NIK-NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan dari target 74,68 juta, sudah 74 juta atau 99,1% wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Disisi lain, 670.000 atau 0,9% dari total Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih harus dipadankan. 

Dilansir Berita Satu, Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menuturkan total data yang telah valid sebanyak 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sementara 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem.

DJP Dukung Program Satu Data Indonesia

Pemadanan NIK-NPWP merupakan aksi dukungan DJP dalam program Satu Data Indonesia. Penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai sejak 14 Juli 2022 sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Format NPWP 16 digit digunakan untuk wajib pajak orang pribadi non penduduk, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah.

Kapan Pemadanan NIK-NPWP Dapat Digunakan?

Layanan perpajakan format NIK-NPWP akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP adalah sampai 30 Juni 2024. Jika tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga batas waktu tersebut, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan perpajakan.

Daftar Layanan Pajak yang Menggunakan NIK, NPWP, dan NITKU

Berikut adalah 7 layanan administrasi pajak yang menggunakan format NIK-NPWP per 1 Juli 2024.

  1. Pendaftaran WP (Wajib Pajak)
  2. Akun profil WP pada DJP Online
  3. Informasi konfirmasi status WP
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah
  7. Pengajuan keberatan

Layanan yang Tidak Bisa Diakses Jika Belum Padankan NIK-NPWP

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, tidak bisa mengakses layanan administrasi sebagai berikut:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah
  2. Layanan ekspor dan impor
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh DJP
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Wajib Pajak Bisa Padankan NIK-NPWP hingga Akhir 2024

Dilansir Kompas, bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP tidak perlu khawatir. Mengacu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, format NPWP lama yang terdiri dari 15 digit dapat digunakan hingga 31 Desember 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pemadanan lantara terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri.

Cara Memadankan NIK-NPWP Secara Mandiri

Berikut adalah pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan secara mandiri.

  • Kunjungi laman Pajak di http://www.pajak.go.id 
  • Login dengan masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
  • Pilih menu “Profil”
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validasi NIK, dan klik “Ubah Profil”
  • Lakukan “Logout” dari menu Profil
  • Kemudian, “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
  • Jika NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan pada laman http://www.pajak.go.id

Demikian informasi mengenai pemadanan NIK-NPWP. Semoga artikel ini bermanfaat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya