Kukar

Maksimalkan Program Pembangunan Berbasis RT, Camat Tenggarong Gelar Sosialisasi

Kaltim Today
05 Agustus 2022 15:19
Maksimalkan Program Pembangunan Berbasis RT, Camat Tenggarong Gelar Sosialisasi
Situasi kegiatan sosialisasi di Kecamatan Tenggarong.

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Maksimalkan pengunaan anggaran Rp 50 juta per-RT di 2022, Kecamatan Tenggarong mengelar sosialisasi kepada seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) di kantor Kecamatan Tenggarong pada Jumat (5/8/2022). Dari 331 RT yang ada, dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore.

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menjelaskan petunjuk teknis (juknis) terhadap pengunaan bantuan keuangan. Karena, kegiatan sudah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kukar nomor 63/2021.

Selain itu, mengajak RT berbicara terkait kebutuhan yang diperlukan di wilayahnya masing-masing. Setiap RT usulannya berbeda-beda, diantaranya pembelian mesin rumput, jenset, alkon dan umbul-umbul.

"Semua sudah sepakat bahwa usulan dari bawah (RT) yang disampaikan Kecamatan itulah yang disetujui sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Camat Tenggarong, Sukono.

Tahun ini lanjut Sukono, tahap awal realisasi program dedikasi Bupati dan Wabup Kukar yakni pembelian kendaraan motor operasional pengurus RT. Hasil kesepakatan bersama forum RT se-Tenggarong, pembelian motor jenis Vario 125 cc. Berdasarkan kendala dilapangan, banyak RT yang tinggal di pinggiran mengeluhkan alat transportasi jika ada keperluan ke Tenggarong.

Realisasi kegiatannya setelah adanya pengesahan Rencana Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD. Kemudian, menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selanjutnya baru direalisasikan.

"Setelah RKA DPA disahkan kita langsung kejar, sebelum akhir tahun kita sudah selesaikan," ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Kelembagaan Desa dan Adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, A Riyandi Elvandar menuturkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati ada dua kegiatan prioritas yakni pembelian kendaraan operasional baik itu motor atau perahu. Selanjutnya, bimbingan teknis (Bimtek) atau pelatihan untuk pengurus RT terkait aplikasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dia menyebutkan, pembelian kendaraan roda dua atau perahu tidak diwajibkan namun menjadi prioritas utama. Tujuannya, untuk memudahkan dan menunjang berbagai aktivitas yang dilakukan pengurus RT.

"Jadi tidak serta merta untuk membeli kendaraan, selama itu masyarakat tidak menginginkan. Tapi ini jangan sampai menimbulkan polemik dikemudian hari, kepengurusan saat ini tidak membutuhkan namun kepengurusan yang akan datang memerlukan kendaraan operasional tersebut," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya