Kukar
Masa Jabatan Bupati Kukar Berakhir, DPRD Gelar Rapat Paripurna
Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2016-2021di ruang paripurna, Selasa (02/02/2021).
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menuturkan, masa jabatan akan berakhir pada 17 Februari mendatang dan secara ketentuan ditambah adanya surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) berkaitan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Oleh sebab itu, DPRD Kukar me laksanakan paripurna tersebut.
"Harapan kami pada saat 17 Februari mendatang sudah melakukan pelantikan Bupati Kukar terpilih" ujar Abdul Rasid kepada Kaltimtoday.co seusai sidang paripurna.
Diketahui, proses sidang Bupati Kukar terpilih yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan, sedangkan pelantikannya dilaksanakan sebelum 17 Februari. Terkait ada tidaknya mekanisme Pelaksanaan Tugas (Plt). Rasid menuturkan pihaknya hanya berharap, agar dapat menyesuaikan dengan agenda yang ada dalam artian bisa dilantik agar melanjutkan roda pemerintahan kedepan.
View this post on Instagram
"Kalau ada Plt kan nda enak tapi tidak menutup kemungkinan jika itu terjadi nanti akan ada Plt," ungkapnya.
Oleh karenanya, lanjut Rasid, melaksanakan proses agak cepat supaya mendukung proses administrasi dalam penetapan Bupati terpilih.
Sementara, program yang di prioritaskan hingga 17 Februari mendatang, Bupati Kukar, Edi Damansyah menuturkan mempersiapkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan daerah dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ini sudah mau final semua," katanya.
Di akhir periode masa jabatannya, Edi berterima kasih kepada masyarakat dan DPRD Kukar yang sudah memberikan dukungan serta kerjasama sehingga tugas-tugas berjalan dengan baik walaupun masih ada beberapa target yang belum bisa dicapai sekarang berkaitan dengan infrastruktur.
[SUP | NON]