Kukar
Pemkab Kukar Serahkan Kartu JKK dan JK ke 14.000 Pegawai Non ASN
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat menyerahkan kartu kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN), di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (16/12/2020).
Dia mengatakan bahwa, BJPS ketenagakerjaan memberikan perlindungan tenaga kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Kedepannya akan dilanjutkan perlindungan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
"Dengan adanya perlindungan ini kinerja pegawai non ASN bisa lebih maksimal lagi kedepannya," kata Taufik sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Cep Nandi Yunandar, sangat mengapresiasi atas kesediaan Pemkab Kukar yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN.
View this post on Instagram
Dengan demikian, bila terjadi kecelakaan kerja atau kematian akibat kerja maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah dan dua anak akan mendapatkan beasiswa dari SD sampai kuliah.
"Sebagai langkah awal ini dua program yakni kecelakaan kerja dan kematian. Total ada empat belas ribu pegawai," ujarnya.
Menurutnya, hal ini jelas bahwa jika terjadi risiko terhadap pegawai non ASN di lingkup Pemkab Kukar baik itu kecelakaan kerja maupun meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan.
"Kedepan diharapkan Pemkab Kukar bisa mengikut sertakan dua program lainnya, yakni Jaminan hari tua (JHT) dan pensiun. Ini awal yang baik mudah-mudahan kedepannya bisa lebih bagus lagi tidak hanya di lingkup Pemkab Kukar tapi juga di tingkat RT/RW," pungkasnya.
[SUP | RWT]