Kaltim
Pengumuman! Upah Buruh di Kaltim 2023 Resmi Naik Jadi Rp 3,2 Juta
Kaltimtoday.co - Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04. Upah ini naik 6,20 persen jika dibandingkan UMP 2022.
Hal itu ditetapkan dalam Pengumuman Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 561 / 11854 / 2187-IV / B.Kesra Tentang: Penetapan Upah Minimun Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Yang ditetapkan berlaku per 1 Januari 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Satu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Nol Empat Sen," demikian Diktum Kesatu Keputusan tersebut dikutip Senin (28/11/2022).
"Upah sebagaiamana angka 1 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," bunyi Diktum Kedua.
Pada Diktum Ketiga ditetapkan, upah dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Dalam Diktum keempat, pengusaha di Kaltim diingatkan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum tersebut.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
[related_posts_by_tax
Related Posts
- Pemkot Samarinda Dorong Kolaborasi Lintas OPD untuk Percepatan Penanganan Kawasan Kumuh
- Satpol PP Kaltim Temukan Dua Pekerja di Bawah Umur dalam Operasi Pekat di Samarinda
- Dishub Samarinda Pasang Marka Zigzag di Jalan Juanda, Imbau Masyarakat yang Ingin Beli Jajanan Tradisional Tidak Parkir di Bahu Jalan
- Setelah Insiden Plafon Lab Farmasi Unmul Ambruk, Mahasiswa Dapat Trauma Healing Internal
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Senin, 24 November 2025







